Putusan PT BANJARMASIN Nomor 187/PID.SUS/2022/PT BJM |
|
Nomor | 187/PID.SUS/2022/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Kaswanto |
Hakim Anggota | Johny Aswar, Brviktor Pakpahan, Msi. |
Panitera | H. Syaiful Aqli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOTABARU NOMOR : 80/PID.SUS/2022/PN KTB, TANGGAL 26 JULI 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI KWALIFIKASI TINDAK PIDANA DAN LAMANYA PEMIDANAAN YANG DIJATUHKAN OLEH MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA TERHADAP DIRI TERDAKWA, SERTA MENGUATKAN PUTUSAN SELEBIHNYA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : 1. MENYATAKAN TERDAKWA SARIP ALS SARIP BIN ALM SUMARI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA MELAWAN HUKUM MEMAKSA ORANG LAIN SUPAYA MELAKUKAN SESUATU DENGAN MEMAKAI ANCAMAN KEKERASAN BAIK TERHADAP ORANG ITU SENDIRI MAUPUN ORANG LAIN 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 10 (SEPULUH) BULAN; 3. MEMERINTAHKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: - 1 (SATU) BILAH SENJATA TAJAM JENIS SABIT DENGAN GAGANG TERBUAT DARI KAYU. DIRUSAK SEHINGGA TIDAK DAPAT DIPERGUNAKAN LAGI; - 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK HONDA BEAT DENGAN NOPOL DA 5660 GI WARNA BIRU HITAM DENGAN NOMOR RANGKA : MH1JM9113MK670487 DAN NOSIN : JM91E1670323; DIKEMBALIKAN KEPADA SITI SANIYAH ALS MAMA RAMA BINTI MUHAMMAD MELALUI TERDAKWA; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN DAN DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum; - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor : 80/Pid.Sus/2022/PN Ktb, tanggal 26 Juli 2022 yang dimohonkan banding sekedar mengenai kwalifikasi tindak pidana dan lamanya pemidanaan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama terhadap diri Terdakwa, serta menguatkan putusan selebihnya, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa Sarip als Sarip Bin Alm Sumari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan sesuatu dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain? 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; 3. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) Bilah Senjata Tajam Jenis Sabit Dengan Gagang Terbuat Dari Kayu. Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; - 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Dengan Nopol Da 5660 Gi Warna Biru Hitam Dengan Nomor Rangka : Mh1jm9113mk670487 Dan Nosin : Jm91e1670323; Dikembalikan kepada Siti Saniyah Als Mama Rama Binti Muhammad melalui Terdakwa; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan dan ditingkat banding sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1465 K/Pid/2022
Pertama : 80/Pid.Sus/2022/PN Ktb
Banding : 187/PID.SUS/2022/PT BJM
Statistik7116