Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 194/Pdt.G/2021/PN Tjk |
|
Nomor | 194/Pdt.G/2021/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fitri Ramadhan, Br Hakim Anggota Aria Verronica |
Panitera | Panitera Pengganti: Des Elina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya. Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Konvensi untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tanah seluas 1.609 M2 dengan Sertifikat Hak Milik No 01367 Tahun 1994 adalah kepemilikan atas nama Para Penggugat Konvensi (Zubaidah, Zachrial Zulfikar, Rhizana Zulfikar), yang terletak di Kelurahan sukarame baru Kecamatan sukarame kota Bandar Lampung, dengan batas-batas : - Sebelah Utara berbatasan dengan : Katman - Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jalan Pulau Singkep - Sebelah Barat berbatasan denga :Zubaidah, Zachrial Zulfikar, Rhizana Zulfikar - Sebelah Timur berbatasan dengan : Sdr.Alfian/Suhaidi Adalah sah milik Penggugat 1,2 dan 3 3. Menyatakan Tergugat 1 Konvensi/ Penggugat Rekonvensi dan Tergugat 2 Konvensi yang melakukan tindakan merobohkan Pagar Bata tembok serta kawat dan membangun bangunan yang ada di diatasnya milik Para Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1367 Tahun 1994 atas nama Para Penggugat (Zubaidah, Zachrial Zulfikar, Rhizana Zulfikar) adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad) 4. Menyatakan Tergugat 1 Konvensi/ Penggugat Rekonvensi dan Tergugat 2 Konvensi yang menguasai dan menggunakan mendirikan bangunan pagar bata diatas tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 1367 Tahun 1994 atas nama Para Penggugat Konvensi (Zubaidah, Zachrial Zulfikar, Rhizana Zulfikar) Adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad) 5. Menghukum Tergugat 1 Konvensi/ Penggugat Rekonvensi dan Tergugat 2 Konvensi , untuk menyerahkan tanah yang di kuasai Tergugat 1 Konvensi/ Penggugat Rekonvensi dan Tergugat 2 Konvensi yang Bersertifikat Hak Milik Nomor : 1367 Tahun 1994 atas nama Para Penggugat Konvensi (Zubaidah, Zachrial Zulfikar, Rhizana Zulfikar) kepada Penggugat Konvensi dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun diatasnya. 6. Menghukum Tergugat 1 Konvensi/ Penggugat Rekonvensi, Tergugat 2 Konvensi, atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk membongkar bangunan yang berdiri diatas tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 1367 Tahun 1994 atas nama Para Penggugat Konvensi (Zubaidah, Zachrial Zulfikar, Rhizana Zulfikar) dengan menanggung segala beban biaya yang ditimbulkan dan menyerahkan kepada Para Terggugat Konvensi. Dalam Rekonvensi - Menolak Gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya. Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Tergugat II Konvensi, Turut Tergugat I Konvensi dan Turut Tergugat II Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 4.665.000,00 (empat juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 194/Pdt.G/2021/PN Tjk
Statistik9216