Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk |
|
Nomor | 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Pidana Khusus |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aria Verronica |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Efiyanto D, Br Hakim Anggota Charles Kholidy |
Panitera | Panitera Pengganti Engli Thirta Satria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa RIYANTO, S.Pd. MM Bin BADRUN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa RIYANTO, S.Pd. MM Bin BADRUN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RIYANTO, S.Pd. MM Bin BADRUN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.100.000.000,00,-(seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan; 5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 8. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 18 unit Laptop, dengan rincian : 9 unit merk ASUS. 9 unit merk LENOVO. 2. 20 unit Tablet, dengan rincian : 11 unit merk ADVAN. 7 unit merk MAXTRON. 2 unit merk MITO. 3. 17 unit Proyektor, dengan rincian : 9 unit merk INFOCUS. 3 unit merk EPSON. 4 unit merk ACER. 1 unit NEC. 2. 18 Paket Komputer, dengan rincian : 18 unit layar merk LG. 18 unit CPU Rakitan merk SIMBADDA. 18 unit paket Mouse dan Keyboard merk LOGITECH 3. 17 unit Router / Wi-fi, dengan rincian : 6 unit merk TP-LINK. 11 unit merk TENDA 4. 18 unit Hard Disk Ekternal, dengan rincian : 16 unit merk TOSHIBA. 2 unit merk ADATA 5. Fotocopy legalisir Permendikbud RI Nomor 31 tahun 2019 tentang Petunjuk Tekhnis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja tanggal 05 September 2019. 6. Fotocopy legalisir Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 320/ P/ 2019 Tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Oprasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Oprasional Sekolah Kinerja Tahun 2019 tanggal 9 September 2019. 7. Fotocopy legalisir Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 364/ P/ 2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 320/ P/ 2019 Tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Oprasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Oprasional Sekolah Kinerja Tahun 2019 tanggal 27 September 2019. 8. Fotocopy legalisir Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 250/ M/ 2019 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa di Sekolah Yang Bersumber Dari Dana Bantuan Oprasional Sekolah tanggal 09 Juli 2019. 9. Fotocopy legalisir Surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor: 9954/D/LK/2019 tanggal 23 Agustus 2019 perihal Pengadaan Barang /Jasa di Sekolah melalui SIPLah. 10. Fotocopy legalisir Data jejak digital/ rekaman login user sekolah dan penyedia ke Siplah. 11. Fotocopy legalisir Data BAST yang di upload ke sistem SIPLAH (historical file beserta tanggal create dan updatenya). 12. Fotocopy legalisir copy BAST masing masing sekolah SD dan SMP di satuan pendidikan Kabupaten Lampung Tengah penerima Bos Afirmasi dan Bos Kinerja yang di Upload ke SIPLAH. 13. 9 (Sembilan) lembar Nota Pembelian dari ABDEE COMPUTER kepada CV.RAMERO / IBU ERNA Lampung. 14. 1 (satu) lembar Faktur Pajak Nomor : 010.003-20.37047138, tanggal 09 Januari 2020. 15. 1 (satu) lembar Faktur Pajak Nomor : 010.003-20.37047105, tanggal 03 Januari 2020. 16. Fotocopy legalisir Kontrak Kerja Sama Sistem Informasi Pengadaan Di Sekolah Nomor 86003/A.A6/ LK/ 2019. 17. Fotocopy legalisir Transaction Inquiry Bank Mandiri dari tanggal 9/12/2019 s.d 26/1/2021 dari nomor rekening 1270009770601. 18. 6 (Enam) lembar Faktur Penjualan PT. SBK (PT. Semangat Bersama Kawan). 19. Faktur Pajak nomor: 010.003-20.74217323 tanggal 28 Januari 2020. 20. Faktur Pajak nomor: 010.053-20.27785800 tanggal 30 April 2020. 21. Faktur Pajak nomor: 010.003-20.74217350 tanggal 11 Meret 2020. 22. Faktur Pajak nomor: 010.003-20.7421743 tanggal 29 Februari 2020. 23. Faktur Pajak nomor: 011.005-20.27785786 tanggal 21 April 2020. 24. 147 (Seratus empat puluh tujuh) lembar Copy BAST dari pihak CV.RAMERO ke 136 Sekolah. 25. 23 (Dua puluh tiga) lembar transkip percakapan melalui pesan singkat aplikasi WA (Whatsapp) yang berkaitan dengan kegiatan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja TA 2019 antara Saudari ERNA SUSIANA dari Pihak CV. RAMERO dengan 21 Pihak Sekolah. 26. 1 (satu) Bundel Laporan transaksi keuangan / rekening koran (31 lembar) BANK BRI dengan nomor rekening 577201012822533 atas nama nasabah ERNA SUSIANA yang berlamatkan di Jalan Raden Intan No 224 Wonodadi Kecamatan Gading Rejo Pringsewu Period transaksi 01-10-2019. 27. 1 (satu) lembar copy Faktur Pajak 010.003-20.74217350 dari PT. Semangat Bersama Kawan yang beralamatkan di Ruko ITC Cempaka Mas Mega Grosir LT 4 Blok I No 735 Jakarta Pusat selaku Pengusaha kena pajak kepada CV. RAMERO yang beralamatkan di Wonodadi Rt/Rw 001/002 Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu selaku Pembeli barang kena pajak / penerima jasa kena pajak tertanggal 11 Maret 2020. 28. 1 (satu) lembar copy Faktur Pajak 010.003-20.74217343 dari PT. Semangat Bersama Kawan yang beralamatkan di Ruko ITC Cempaka Mas Mega Grosir LT 4 Blok I No 735 Jakarta Pusat selaku Pengusaha kena pajak kepada CV. RAMERO yang beralamatkan di Wonodadi Rt/Rw 001/002 Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu selaku Pembeli barang kena pajak / penerima jasa kena pajak tertanggal 29 Februari 2020. 29. 1 (satu) lembar copy Faktur Pajak 011.005-20.27785786 dari PT. Semangat Bersama Kawan yang beralamatkan di Ruko ITC Cempaka Mas Mega Grosir LT 4 Blok I No 735 Jakarta Pusat selaku Pengusaha kena pajak kepada CV. RAMERO yang beralamatkan di Wonodadi Rt/Rw 001/002 Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu selaku Pembeli barang kena pajak / penerima jasa kena pajak tertanggal 21 April 2020. 30. 1 (satu) lembar copy Faktur Pajak 011.003-20.37047105 dari PT. Mega Jaya Abadi Multimedia yang beralamatkan di Kopo Permai II Blok 10 CD NO 36 Rt/Rw 003/0011 Sukamenak Kabupaten Bandung selaku Pengusaha kena pajak kepada CV. RAMERO yang beralamatkan di Wonodadi Rt/Rw 001/002 Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu selaku Pembeli barang kena pajak / penerima jasa kena pajak tertanggal 03 Januari 2020. 31. 1 (satu) lembar copy Faktur Pajak 011.005-20.27785800 dari PT. Semangat Bersama Kawan yang beralamatkan di Ruko ITC Cempaka Mas Mega Grosir LT 4 Blok I No 735 Jakarta Pusat selaku Pengusaha kena pajak kepada CV. RAMERO yang beralamatkan di Wonodadi Rt/Rw 001/002 Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu selaku Pembeli barang kena pajak / penerima jasa kena pajak tertanggal 30 April 2020. 32. 1 (satu) bundel copy dokument yang berisikan 1 (satu) lembar Faktur Pajak dari UJANG SOMADIN (ABDEE COMPUTER) yang beralamatkan di GG H SATIBI Rt/Rw 008/006 Jamika Bojong Loa Kaler Kota Bandung Jawa Barat selaku perorangan kena pajak kepada CV. RAMERO yang beralamatkan di Wonodadi Rt/R 001/002 Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu selaku Pembeli barang kena pajak / penerima jasa kena pajak tertanggal 15 Desember 2019. 33. 1 (satu) lembar surat jalan baranq dari ABDEE COMPUTER selaku pengirim kepada saudari ERNA selaku penerima tertanggal 10 Januari 2020; 34. 1 (satu) lembar 1 (satu) lembar surat jalan barang dari ABDEE COMPUTER selaku pengirim kepada saudari ERNA selaku penerima tertanggal 24 Desember 2019. 35. 1 (satu) lembar copy Faktur Pajak 010.003-20.37882534 dari PT. Dwi Utama Pratama yang beralamatkan di JIn Arya Kemuning Cadas Bayur Baru Blok B.5/B.6 Rt/Rw 002/007 Kota Tanggeranq selaku Pengusaha kena pajak kepada CV. RAMERO yang beralamatkan di Wonodadi Rt/Rw 001/002 Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu selaku Pembeli barang kena pajak / penerima jasa kena pajak tertanggal 04 Mart 2020. 36. 17 (Tujuh belas) lembar Copy BAST dari Pihak CV. RAMERO ke 17 Pihak Sekolah. 37. 1 (satu) Lembar Copy Legalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Belanja Tidak Langsung dengan nomor : 4.03 02 00 00 5 1 dari Pemerintah Provinsi Lampung. 38. 1 (satu) lembar Copy Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana dari Pemerintah Provinsi Lampung dengan nomor 920 / 4.03.02 / 392 / VI.02 / 2019 tanggal 09 Desember 2019 tentang Pembayaran Bos Reguler TW IV SD SMP, Bos Afirmasi dan Bos Kinerja SD SMP. 39. 1 (satu) lembar Copy Legalisir Surat Perintah Membayar Langsung (LS) dari Pemerintah Provinsi Lampung dengan nomor 920 / 4.03.02 / 392 / VI.02 / 2019 tanggal 06 Desember 2019 tentang Pembayaran Bos Reguler TW IV SD SMP, Bos Afirmasi dan Bos Kinerja SD SMP. 40. 1 (satu) lembar Copy Legalisir Rekapitulasi Surat Perintah Membayar (SPP) tanggal 06 Desember 2019 tentang Dana Bos Reguler TW IV SD SMP, Bos Afirmasi dan Bos Kinerja SD SMP untuk daerah non terpencil Provinsi Lampung Tahun 2019. 41. 1 (satu) bundel Copy Legalisir dokumen Naskah Perjanjian Hibah (NPH) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja Satuan Pendidikan Dasar antara Gubernur Lampung dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lampung Tengah nomor : 800 / 2566 / V.0.1 / DP.1C / 2019 tertanggal pada hari kamis tanggal 03 Oktober 2019 di Bandar Lampung berikut dengan lampirannya; 42. 1 (satu) Lembar Copy Legalisir Surat Petikan Keputusan Bupati Lampung Tengah nomor : 821.23 / 938 / B.a.VII.04 / 2018 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Strukturan Eselon III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kab. Lampung Tengah tertanggal gunung Sugih 12 Oktober 2018 dimana Saudara RIYANTO, S.Pd.M.M. diangkat dengan jabatan baru sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lampung Tengah. 43. 1 (Satu) bundel Copy Legalisir dokumen Rekap Hasil Monev Bos Afirmasi dan Kinerja Kab. Lampung Tengah Tahun 2019 dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lampung Tengah. 44. 1 (Satu) lembar Copy Legalisir dokumen Rekap Hasil Monev Bos Afirmasi dan Kinerja Kab. Lampung Tengah Tahun 2019 dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lampung Tengah. 45. 1 (satu) Lembar Copy Legalisir Surat Petikan Keputusan Bupati Lampung Tengah nomor : 821.22 / 667 / B.a.VII.04 / 2018 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Strukturan Eselon II, III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kab. Lampung Tengah tertanggal gunung Sugih 31 Desember 2018 dimana Saudara KUSEN, S.Pd.M.M. diangkat dengan jabatan baru sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lampung Tengah. 46. 1 (Satu) lembar Copy Legalisir Surat Pernyataan Pelantikan nomor : 877 / 416 / B.a.VII.04 / 2018 tertanggal Gunung Sugih 31 Desember 2018 antara Bupati Lampung Tengah Saudara LOEKMAN DJOYOSOEMARTO dan KUSEN, S.Pd., M.M. 47. 1 (satu) lembar Copy Legalisir Surat Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pegawai Negeri Sipil nomor : 800 / 416 / B.a.VII.04 / 2018 tertanggal Gunung Sugih 31 Desember 2018 dimana yang mengangkat Sumpah adalah Saudara KUSEN, S.Pd., M.M. 48. 1 (satu) Lembar Copy Legalisir Surat Petikan Keputusan Bupati Lampung Tengah nomor : 821.23 / 358 / B.a.VII.04 / 2018 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Strukturan Eselon III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kab. Lampung Tengah tertanggal Gunung Sugih 29 Mei 2019 dimana Saudara Drs. SARIMAN, M.Pd diangkat dengan jabatan baru sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lampung Tengah. 49. 1 (satu) Lembar Copy Legalisir Surat Petikan Keputusan Bupati Lampung Tengah nomor : 821.23 / 433 / LTD.3 / 2016 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Strukturan Eselon III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kab. Lampung Tengah tertanggal Gunung Sugih 30 Desember 2016 dimana Saudara SADINA, S.Pd,M.Pd. diangkat dengan jabatan baru sebagai Kepala Seksi Kurikulum dan Mutu Pembelajaran Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lampung Tengah. 50. 1 (satu) Lembar Copy Legalisir Surat Petikan Keputusan Bupati Lampung Tengah nomor : 821.23 / 938 / B.a.VII.04 / 2018 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Strukturan Eselon III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kab. Lampung Tengah tertanggal Gunung Sugih 12 Oktober 2018 dimana Saudara SAHRONI, S.Pd,M.M. diangkat dengan jabatan baru sebagai Kepala Seksi Pembinaan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lampung Tengah. 51. 1 (satu) lembar Copy Legalisir Surat Perintah Tugas nomor : 420 / 1909 / 02 / D.a.VI.01 / 2020 tertanggal Gunung Sugih 13 April 2020 tentang Petugas Monev (daftar terlampir) untuk melaksanakan Monitoring dan Evaluasi SD dan SMP Kab. Lampung Tengah yang mendapatkan Bos Afirmasi dan Bos Kinerja tahun 2019 mulai tanggal 14 sd 22 April 2020. 52. 1 (Satu) lembar Copy Legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah nomor : 800 / 038 / 01 / D.a.VI.01 / 2020 tentang Pengangkatan Pemindahan dan Pemberhentian Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lampung Tengah tertanggal Gunung Sugih 06 Januari 2020 memutuskan bahwa Saudara RIYANTO, S.Pd.,M.M. terhitung mulai tanggal 07 Januari 2020 bahwa Saudara RIYANTO, S.Pd,M.M. mendapatkan tugas tambahan sebagai Kordinator Wilayah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kec. Terbanggi Besar. 53. 1 (Satu) lembar Copy Legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah nomor : 800 / 2324.a / 01 / D.a.VI.01 / 2020 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lampung Tengah tertanggal Gunung Sugih 07 Juli 2020 memutuskan bahwa Saudara SUBIYANTO, S.Pd.,M.M. terhitung mulai tanggal 06 Juli 2020 bahwa Saudara SUBIYANTO, S.Pd,M.M. mendapatkan tugas tambahan sebagai Kordinator Wilayah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kec. Padang Ratu. 54. 1 (Satu) lembar Copy Legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah nomor : 800 / 038 / 01 / D.a.VI.01 / 2020 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lampung Tengah tertanggal Gunung Sugih 06 Januari 2020 memutuskan bahwa Saudara SUPARNO, S.E. terhitung mulai tanggal 06 Januari 2020 bahwa Saudara SUPARNO, S.E. mendapatkan tugas tambahan sebagai Kordinator Wilayah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kec. Selagai Lingga. 55. 1 (Satu) lembar Copy Legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah nomor : 800 / 038 / 01 / D.a.VI.01 / 2020 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lampung Tengah tertanggal Gunung Sugih 06 Januari 2020 memutuskan bahwa Saudara BUSERI, S.Pd terhitung mulai tanggal 06 Januari 2020 bahwa Saudara BUSERI, S.Pd mendapatkan tugas tambahan sebagai Kordinator Wilayah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kec. Bandar Mataram. 56. 1 (Satu) lembar Copy Legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah nomor : 800 / 038 / 01 / D.a.VI.01 / 2020 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lampung Tengah tertanggal Gunung Sugih 06 Januari 2020 memutuskan bahwa Saudara WARSINI, S.Pd,M.M. terhitung mulai tanggal 06 Januari 2020 bahwa Saudara WARSINI, S.Pd.M.M. mendapatkan tugas tambahan sebagai Kordinator Wilayah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kec. Seputih Mataram. 57. 1 (Satu) lembar Copy Legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah nomor : 800 / 038 / 01 / D.a.VI.01 / 2020 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lampung Tengah tertanggal Gunung Sugih 06 Januari 2020 memutuskan bahwa Saudara SUGENG WIDODO, S.Pd. terhitung mulai tanggal 06 Januari 2020 bahwa Saudara SUGENG WIDODO, S.Pd. mendapatkan tugas tambahan sebagai Kordinator Wilayah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kec. Terusan Nunyai. 58. 1 (Satu) lembar Copy Legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah nomor : 800 / 038 / 01 / D.a.VI.01 / 2020 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lampung Tengah tertanggal Gunung Sugih 06 Januari 2020 memutuskan bahwa Saudara Drs. KIRMAN terhitung mulai tanggal 06 Januari 2020 bahwa Saudara Drs. KIRMAN mendapatkan tugas tambahan sebagai Kordinator Wilayah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kec. Way Pengubuan. 59. 1 (Satu) lembar Copy Legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah nomor : 800 / 038 / 01 / D.a.VI.01 / 2020 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lampung Tengah tertanggal Gunung Sugih 06 Januari 2020 memutuskan bahwa Saudara Drs. SUYAMTO, M.M. terhitung mulai tanggal 06 Januari 2020 bahwa Saudara Drs. SUYAMTO, M.M. mendapatkan tugas tambahan sebagai Kordinator Wilayah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kec. Bumi Ratu Nuban. 60. 1 (Satu) lembar Copy Legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah nomor : 800 / 038 / 01 / D.a.VI.01 / 2020 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lampung Tengah tertanggal Gunung Sugih 06 Januari 2020 memutuskan bahwa Saudara Drs. A. SANDANG, M.M. terhitung mulai tanggal 06 Januari 2020 bahwa Saudara Drs. A. SANDANG, M.M. mendapatkan tugas tambahan sebagai Kordinator Wilayah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kec. Seputih Agung. 61. 1 (Satu) lembar Copy Legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah nomor : 800 / 038 / 01 / D.a.VI.01 / 2020 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lampung Tengah tertanggal Gunung Sugih 06 Januari 2020 memutuskan bahwa Saudara DARMANTO, S.Sos. terhitung mulai tanggal 07 Januari 2020 bahwa Saudara DARMANTO, S.Sos. mendapatkan tugas tambahan sebagai Kordinator Wilayah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kec. Bekri. 62. 1 (Satu) lembar Copy Legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah nomor : 800 / 038 / 01 / D.a.VI.01 / 2020 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lampung Tengah tertanggal Gunung Sugih 06 Januari 2020 memutuskan bahwa Saudara AMIRUDIN, S.Pd.i. terhitung mulai tanggal 07 Januari 2020 bahwa Saudara AMIRUDIN, S.Pd.i. mendapatkan tugas tambahan sebagai Kordinator Wilayah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kec. Kota Gajah. 63. 1 (Satu) lembar Copy Legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah nomor : 800 / 038 / 01 / D.a.VI.01 / 2020 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lampung Tengah tertanggal Gunung Sugih 06 Januari 2020 memutuskan bahwa Saudara SITI MARWIYAH, S.Pd.,M.Pd. terhitung mulai tanggal 07 Januari 2020 bahwa Saudara SITI MARWIYAH, S.Pd.,M.Pd. mendapatkan tugas tambahan sebagai Kordinator Wilayah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kec. Kali Rejo. 64. 1 (Satu) lembar Copy Legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah nomor : 800 / 038 / 01 / D.a.VI.01 / 2020 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lampung Tengah tertanggal Gunung Sugih 06 Januari 2020 memutuskan bahwa Saudara SUNARTO, S.Pd. terhitung mulai tanggal 07 Januari 2020 bahwa Saudara SUNARTO, S.Pd. mendapatkan tugas tambahan sebagai Kordinator Wilayah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kec. Anak Tuha. 65. 1 (Satu) lembar Copy Legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah nomor : 800 / 038 / 01 / D.a.VI.01 / 2020 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lampung Tengah tertanggal Gunung Sugih 06 Januari 2020 memutuskan bahwa Saudara ERMALINA, S.Pd. terhitung mulai tanggal 07 Januari 2020 bahwa Saudara ERMALINA, S.Pd. mendapatkan tugas tambahan sebagai Kordinator Wilayah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kec. Gunung Sugih. 66. 1 (Satu) lembar Copy Legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah nomor : 800 / 038 / 01 / D.a.VI.01 / 2020 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lampung Tengah tertanggal Gunung Sugih 06 Januari 2020 memutuskan bahwa Saudara Drs. SUGIYONO terhitung mulai tanggal 07 Januari 2020 bahwa Saudara Drs. SUGIYONO mendapatkan tugas tambahan sebagai Kordinator Wilayah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kec. Trimurjo. 67. 1 (Satu) lembar Copy Legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah nomor : 800 / 038 / 01 / D.a.VI.01 / 2020 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lampung Tengah tertanggal Gunung Sugih 06 Januari 2020 memutuskan bahwa Saudara WINARDI, S.Pd. terhitung mulai tanggal 07 Januari 2020 bahwa Saudara WINARDI, S.Pd. mendapatkan tugas tambahan sebagai Kordinator Wilayah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kec. Seputih Banyak. 68. 1 (Satu) lembar Copy Legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah nomor : 800 / 038 / 01 / D.a.VI.01 / 2020 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lampung Tengah tertanggal Gunung Sugih 06 Januari 2020 memutuskan bahwa Saudara SUPANI, S.Pd. terhitung mulai tanggal 07 Januari 2020 bahwa Saudara SUPANI, S.Pd. mendapatkan tugas tambahan sebagai Kordinator Wilayah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kec. Way Seputih. 69. 1 (Satu) lembar Copy Legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah nomor : 800 / 038 / 01 / D.a.VI.01 / 2020 tentang Pengangkatan Pemindahan dan Pemberhentian Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lampung Tengah tertanggal Gunung Sugih 06 Januari 2020 memutuskan bahwa Saudara AHMAD SUHADI, S.Pd. terhitung mulai tanggal 07 Januari 2020 bahwa Saudara AHMAD SUHADI, S.Pd. mendapatkan tugas tambahan sebagai Kordinator Wilayah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kec. Rumbia. 70. 1 (Satu) lembar Copy Legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah nomor : 800 / 038 / 01 / D.a.VI.01 / 2020 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lampung Tengah tertanggal Gunung Sugih 06 Januari 2020 memutuskan bahwa Saudara ARKANUDIN, S.Pd.i terhitung mulai tanggal 07 Januari 2020 bahwa Saudara ARKANUDIN, S.Pd.i mendapatkan tugas tambahan sebagai Kordinator Wilayah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kec. Putra Rumbia. 71. 1 (Satu) lembar Copy Legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah nomor : 800 / 038 / 01 / D.a.VI.01 / 2020 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lampung Tengah tertanggal Gunung Sugih 06 Januari 2020 memutuskan bahwa Saudara MARYANA, S.Pd.,M.Pd. terhitung mulai tanggal 07 Januari 2020 bahwa Saudara MARYANA, S.Pd.,M.Pd. 1 (Satu) lembar Copy Legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah nomor : 800 / 038 / 01 / D.a.VI.01 / 2020 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lampung Tengah tertanggal Gunung Sugih 06 Januari 2020 memutuskan bahwa Saudara MARYANA, S.Pd.,M.Pd. terhitung mulai tanggal 07 Januari 2020 bahwa Saudara MARYANA, S.Pd.,M.Pd. 72. 1 (Satu) lembar Copy Legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah nomor : 800 / 038 / 01 / D.a.VI.01 / 2020 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lampung Tengah tertanggal Gunung Sugih 06 Januari 2020 memutuskan bahwa Saudara RADEN KOPLI, S.Pd.,M.M. terhitung mulai tanggal 07 Januari 2020 bahwa Saudara RADEN KOPLI, S.Pd.,M.M. mendapatkan tugas tambahan sebagai Kordinator Wilayah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kec. Pubian. 73. 1 (Satu) lembar Copy Legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah nomor : 800 / 038 / 01 / D.a.VI.01 / 2020 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lampung Tengah tertanggal Gunung Sugih 06 Januari 2020 memutuskan bahwa Saudara MUKLASIN, S.Pd. terhitung mulai tanggal 07 Januari 2020 bahwa Saudara MUKLASIN, S.Pd. mendapatkan tugas tambahan sebagai Kordinator Wilayah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kec. Sendang Agung. 74. 1 (Satu) lembar Copy Legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah nomor : 800 / 038 / 01 / D.a.VI.01 / 2020 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lampung Tengah tertanggal Gunung Sugih 06 Januari 2020 memutuskan bahwa Saudara JUNAIDI, S.Pd.,M.M. terhitung mulai tanggal 07 Januari 2020 bahwa Saudara JUNAIDI, S.Pd.,M.M. mendapatkan tugas tambahan sebagai Kordinator Wilayah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kec. Bandar Surabaya. Dikembalikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten lampung Tengah. 1. Bukti transfer uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang disetor oleh an. Erna ke rekening BRI an. Riyanto; 2. Bukti transfer uang sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) yang disetor oleh an. Erna S pada tanggal 27 Desember 2019 ke rekening BRI an. Joko Susanto; 3. Bukti transfer uang sebesar Rp2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah) yang disetor oleh an. Erna Susiana pada tanggal 29 Januari 2020 ke rekening BRI an. Okto Jubelsem; Terlampir dalam berkas perkara; 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Tjk.zip
- Download PDF
- 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Tjk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk
Statistik20983