Putusan PTTUN MEDAN Nomor 185/B/2022/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 185/B/2022/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H.l. Mustafa Nasution |
Hakim Anggota | Mhbrherman Baeha, Guruh Jaya Saputra |
Panitera | Sheilla Ch. Sirait |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -------------------------------- M E N G A D I L I :-------------------------------------- 1.MENERIMA PERMOHONAN BANDING TERGUGAT I/PEMBANDING, TERGUGAT II/PEMBANDING DAN TERGUGAT II INTERVENSI/PEMBANDING ; 2. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PEKANBARU NOMOR : 59/G/2021/PTUN.PBR, TANGGAL 09 MEI 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ; 3.MENGHUKUM TERGUGAT I/PEMBANDING, TERGUGAT II/PEMBANDING DAN TERGUGAT II INTERVENSI/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SECARA TANGGUNG RENTENG PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK PENGADILAN TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
-------------------------------- M E N G A D I L I :-------------------------------------- 1.Menerima permohonan banding Tergugat I/Pembanding, Tergugat II/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding ; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor : 59/G/2021/PTUN.PBR, tanggal 09 Mei 2022 yang dimohonkan banding tersebut ; 3.Menghukum Tergugat I/Pembanding, Tergugat II/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng pada kedua tingkat Pengadilan, yang untuk Pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 67 PK/TUN/2023
Banding : 185/B/2022/PT.TUN.MDN
Statistik7838