- MENGABULKAN PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MENBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BATAM NOMOR 22/PDT.G/2022/PN BTM TANGGAL 5 JULI 2022, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN EKSEPSI TERGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENYATAKAN TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN INGKAR JANJI/
WANPRESTASI KEPADA PENGGUGAT; - MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MELAKSANAKAN PEMENUHAN PERIKATAN YANG TERMUAT DALAM:
- AKTA PERIKATAN UNTUK JUAL BELI NO.: 116 TERTANGGAL 30 MEI 2003 YANG DIBUAT DI HADAPAN SIGIT SUMANTRI, S.H., NOTARIS DI BATAM;
- (II) AKTA KUASA MENGURUS NO.: 117 TERTANGGAL 30 MEI 2003 YANG DIBUAT DI HADAPAN SIGIT SUMANTRI, S.H., NOTARIS DI BATAM;
- AKTA KUASA MEMBANGUN NO.: 118 TERTANGGAL 30 MEI 2003 YANG
DIBUAT DI HADAPAN SIGIT SUMANTRI, S.H., NOTARIS DI BATAM;
(IV) AKTA KUASA UNTUK MENJUAL NO.: 119 TERTANGGAL 30 MEI 2003 YANG DIBUAT DI HADAPAN SIGIT SUMANTRI, S.H., NOTARIS DI BATAM. - MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENERIMA PEMBAYARAN DARI PENGGUGAT ATAS HARGA JUAL BELI LAHAN TANJUNG PIAYU TERSEBUT DALAM AKTA PERIKATAN UNTUK JUAL BELI NO.: 116 TERTANGGAL 30 MEI 2003 YANG DIBUAT DIHADAPAN SIGIT SUMANTRI, SH., NOTARIS DI BATAM, YANG TELAH DISESUAIKAN DENGAN HARGA PASAR MENJADI SENILAI RP1.099.200.000,00 (SATU MILLIAR SEMBILAN PULUH SEMBILAN JUTA DUA RATUS RIBU RUPIAH) ;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN SURAT-SURAT ATAU DOKUMEN TERKAIT LAHAN TANJUNG PIAYU TERSEBUT SETELAH PENGGUGAT MELAKUKAN PELUNASAN ATAS PEMENUHAN PRESTASI SEBESAR RP1.099.200.000,00 (SATU MILLIAR SEMBILAN PULUH SEMBILAN JUTA DUA RATUS RIBU RUPIAH) KEPADA TERGUGAT, TERMASUK NAMUN TIDAK TERBATAS PADA:
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELURUHNYA;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DITINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Mengabulkan permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Menbatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 22/Pdt.G/2022/PN Btm tanggal 5 Juli 2022, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji/
WANPRESTASI kepada Penggugat; - Menghukum Tergugat untuk melaksanakan pemenuhan perikatan yang termuat dalam:
- Akta Perikatan untuk Jual Beli No.: 116 tertanggal 30 Mei 2003 yang dibuat di hadapan Sigit Sumantri, S.H., Notaris di Batam;
- (ii) Akta Kuasa Mengurus No.: 117 tertanggal 30 Mei 2003 yang dibuat di hadapan Sigit Sumantri, S.H., Notaris di Batam;
- Akta Kuasa Membangun No.: 118 tertanggal 30 Mei 2003 yang
dibuat di hadapan Sigit Sumantri, S.H., Notaris di Batam;
(iv) Akta Kuasa untuk Menjual No.: 119 tertanggal 30 Mei 2003 yang dibuat di hadapan Sigit Sumantri, S.H., Notaris di Batam. - Menghukum Tergugat untuk menerima pembayaran dari Penggugat atas harga jual beli Lahan Tanjung Piayu tersebut dalam Akta Perikatan untuk Jual Beli No.: 116 tertanggal 30 Mei 2003 yang dibuat dihadapan Sigit Sumantri, SH., Notaris di Batam, yang telah disesuaikan dengan harga pasar menjadi senilai Rp1.099.200.000,00 (satu milliar Sembilan puluh sembilan juta dua ratus ribu Rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Surat-Surat atau Dokumen terkait Lahan Tanjung Piayu tersebut setelah Penggugat melakukan pelunasan atas pemenuhan prestasi sebesar Rp1.099.200.000,00 (satu milliar sembilan puluh sembilan juta dua ratus ribu Rupiah) kepada Tergugat, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT PEKANBARU Nomor 154/PDT/2022/PT PBR |
|
Nomor | 154/PDT/2022/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Khairul Fuad |
Hakim Anggota | Bradmiral, Abdul Hutapea |
Panitera | Sunariyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; (I) GAMBAR PENETAPAN LOKASI NO: 21070026 TERTANGGAL 17 JANUARI 2001; (II) FAKTUR TAGIHAN UANG WAJIB TAHUNAN OTORITA (UWTO) LUNAS UNTUK 5 (III) FAKTUR JAMINAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN ATAS PENGALOKASIAN NO.: 90/JB/PL/III/2001 TERTANGGAL 28 MARET 2001; (IV) SURAT PERJANJIAN NO.: 354/SPJ/KD-AT/V/2001 TERTANGGAL 29 MEI 2001. DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI/REKONVENSI: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; (i) Gambar Penetapan Lokasi No: 21070026 tertanggal 17 Januari 2001; (ii) Faktur Tagihan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) Lunas untuk 5 (iii) Faktur Jaminan Pelaksanaan Pembangunan Atas Pengalokasian No.: 90/JB/PL/III/2001 tertanggal 28 Maret 2001; (iv) Surat Perjanjian No.: 354/SPJ/KD-AT/V/2001 tertanggal 29 Mei 2001. DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI/REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 738 K/Pdt/2023
Banding : 154/PDT/2022/PT PBR
Statistik8714