- Menyatakan Terdakwa ANDRI GUNAWAN Als ROKEN Anak Dari MARIUS GONDOT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000,000- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket plastik bening berklip yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram;
- 1 (satu) buah bekas kotak rokok gudang cengkeh warna coklat;
- 1 (satu) buah tas kecil bertuliskan KEN FACTORY;
- 1 (satu) kantong plastik bening yang berisikan pipet plastik warna putih;
- 1 (satu) set alat hisap shabu (bong);
- 1 (satu) unit HP VIVO model 1935 warna biru berikut simcard 085706219074;
- Uang tunai sejumlah Rp410.000,- (empat ratus sepuluh ribu rupiah) dengan pecahan uang tunai Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, pecahan uang tunai Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan pecahan uang tunai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
Putusan PN SANGGAU Nomor 127/Pid.Sus/2022/PN Sag |
|
Nomor | 127/Pid.Sus/2022/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ratna Damayanti Wisudha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wakibosri Sihombing, Br Hakim Anggota Muhammad Nur Hafizh |
Panitera | Panitera Pengganti: Warsidik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 127/Pid.Sus/2022/PN_Sag.zip
- Download PDF
- 127/Pid.Sus/2022/PN_Sag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7578 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 127/Pid.Sus/2022/PN Sag
Statistik4615