- Menyatakan Terdakwa Regie Aji Riyanto Als Egi Bin Sugeng Riyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Membujuk Anak untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai celana dalam warna pink merek ESSE;
- 1 (satu) helai bra warna hitam;
- 1 (satu) helai baju warna hijau;
- 1 (satu) helai celana pendek dengan motif batik;
- 1 (satu) helai selimut warna pink;
- 1 (satu) helai baju kaos warna putih;
- 1 (satu) helai celana pendek warna hitam;
- 1 (satu) helai celana jeans warna biru merek LOIS;
Putusan PN SANGGAU Nomor 180/Pid.Sus/2022/PN Sag |
|
Nomor | 180/Pid.Sus/2022/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eliyas Eko Setyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novitasari Tri Haryanti, Br Hakim Anggota Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Mahyudi Us |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 161/PID.SUS/2022/PT PTK
Pertama : 180/Pid.Sus/2022/PN Sag
Kasasi : 238 K/Pid.Sus/2023
Statistik399