- Mengabulkan gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi sebagian;
- Menetapkan nafkah iddah sebesar Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah) dan maskan dan kiswan sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) selama masa iddah 3 bulan ;
- Menetapkan mut?ah berupa uang sebesar Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah) ;
- Menetapkan Nafkah lampau untuk Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi selama 1 (satu ) bulan terhitung sejak bulan Juni 2022 sampai dengan bulan Juli 2022 sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonpensi/ Pemohon Konpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi sebagai berikut :
Putusan PA MATARAM Nomor 325/Pdt.G/2022/PA.Mtr |
|
Nomor | 325/Pdt.G/2022/PA.Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Baiq Halkiyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. M. Ijmak, Br Hakim Anggota H. Nasrudin |
Panitera | Panitera Pengganti Andi Marianda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L IDALAM KONPENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; 2. Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan Talak Satu Raj?i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Mataram setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; DALAM REKONPENSI a. Nafkah Iddah sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah), maskan dan kiswah sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) selama masa iddah 3 bulan ; b. Uang Mut?ah sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) ; c. Nafkah Lampau Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi selama 1 (satu) bulan sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah); DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 220 .000 ,-(dua ratus dua puluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 115/Pdt.G/2022/PTA.Mtr
Pertama : 325/Pdt.G/2022/PA.Mtr
Statistik457