- Menyatakan Terdakwa RAYCAPRI AGINTA SINULINGGA tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kotak rokok Sampoerna berisi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1,0 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip kosong;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo;
- Dimusnahkan
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 204/Pid.Sus/2022/PN Pms |
||
Nomor | 204/Pid.Sus/2022/PN Pms | |
Tingkat Proses | Pertama | |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
|
Kata Kunci | Narkotika | |
Tahun | 2022 | |
Tanggal Register | 27 Juli 2022 | |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR | |
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Renni Pitua Ambarita | |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nasfi Firdaus, Mhbr Hakim Anggota Katharina Melati Siagian | |
Panitera | Panitera Pengganti: Hotma Damanik | |
Amar | Lain-lain | |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |
Catatan Amar |
MENGADILI:
|
|
Tanggal Musyawarah | 8 September 2022 | |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2022 | |
Kaidah | — | |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 918 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 204/Pid.Sus/2022/PN Pms
Statistik316