- Menyatakan Terdakwa I HAMLI ALIAS KWAKET BIN (ALM) M. YUSUF dan Terdakwa II FASIHUL IHSAN BIN HAMLI YUSUF tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan secara bersama-sama?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan danpenahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna merah bata bertuliskan ? My Brother? yang terdapat pada mayat Mr.X;
- 1 (satu) buah celana pendek training warna hitam strip / garis putih disamping nya;
- 1 (satu) batang kayu dengan ukuran panjang kurang lebih 70 cm;
- 1 (satu) batang kayu dengan ukuran panjang kurang lebih 15 cm;
- 1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi Double Cabin warna Silver dengan Nopol BL 8346 LH;
Putusan PN JANTHO Nomor 40/Pid.B/2022/PN Jth |
|
Nomor | 40/Pid.B/2022/PN Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Rahmatullah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rizqi Nurul Awaliyah, Hakim Anggota Keumala Sari |
Panitera | Panitera Pengganti Zulfahmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa I Hamli Alias Kwaket Bin (Alm) M. Yusuf; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 351/PID/2022/PT BNA
Kasasi : 257 K/Pid/2023
Pertama : 40/Pid.B/2022/PN Jth
Statistik12855