- Menyatakan Terdakwa Kurniansyah Bin Anwar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN SAROLANGUN Nomor 110/Pid.Sus/2022/PN Srl |
|
Nomor | 110/Pid.Sus/2022/PN Srl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SAROLANGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohammad Yuli Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yola Nindia Utami, Br Hakim Anggota Dzakky Hussein |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedet Syahgitra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 2 (dua) klip plastik sedang berisikan Narkotika Jenis Shabu dan 38 (tiga puluh delapan) klip plastik kecil berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 24,36 (dua puluh empat koma tiga enam) gram yang telah disisihkan seberat 0,40 (nol koma empat nol) gram untuk keperluan pengujian laboratoris dan jumlah keseluruhan sisa hasil penyisihan seberat 23,96 (dua puluh tiga koma sembilan enam) gram untuk pembuktian perkara; - 1 (satu) unit timbangan digital; - 1 (satu) kantong kain warna abu-abu; - 1 (satu) plastik yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) bal plastik kosong; - 1 (satu) buah tas kecil warna hitam les biru; - 1 (satu) buah alat hisap bong; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit handphone Android warna hitam; - 4 (empat) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah); Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 110/Pid.Sus/2022/PN_Srl.zip
- Download PDF
- 110/Pid.Sus/2022/PN_Srl.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 110/Pid.Sus/2022/PN Srl
Statistik2411