- Menyatakan Terdakwa ANGGA ARMAYU Alias ASENG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ANGGA ARMAYU Alias ASENG tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan permufakatan jahat tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) buah plastik yang berisikan sabu dengan berat bruto 0,51 (nol koma lima puluh satu) gram, dan 1 (satu) buah kotak rokok sempurna yang berisikan 1 (satu) blok plastik klip kosong dan 1 (satu) buah skop sabu;
- 1 (satu) buah kotak rokok surya yang berisikan 4 (empat) buah plastik klip berisikan bercak sabu;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1274/Pid.Sus/2022/PN Lbp |
|
Nomor | 1274/Pid.Sus/2022/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendrawan Nainggolan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asraruddin Anwar, Br Hakim Anggota Rustam Parluhutan |
Panitera | Panitera Pengganti Martin Otani Zagoto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Irvan Juhendi Alias Kodok; |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1462 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 1274/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Statistik2412