- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima
- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menolak tuntutan provisi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
- Mengabulkan Gugatan Rekonpensi yang diajukan oleh Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat Rekonpensi adalah pihak yang paling berhak atas tanah objek sengketa (sebidang tanah yang beralamat di Jalan Warung Sila I/Jalan Warung Sila (dahulu bernama Jalan Kelurahan), RT.002/RW.004 (dahulu RT.001/RW.004), Kelurahan Cipedak (dahulu Kelurahan Ciganjur), Kecamatan Jagakarsa (dahulu Pasar Minggu), Jakarta Selatan seluas 4.443 m2) ;
- Menyatakan sah dan berharga serta berkekuatan hukum :
- Sertifikat Hak Milik Nomor 562/Ciganjur tanggal 12 November 1983, Gambar Situasi Nomor 59/4107/1983 tanggal 09 Agustus 1989 seluas 4.443 m2 tercatat atas nama Kaharudin latief (SHM No.562/Ciganjur), milik Penggugat Rekonpensi ;
- Akta Jual Beli Nomor 160/1988/Pasar Minggu tanggal 08 Maret 1988 yang dibuat dihadapan Jhon Leonard Waworuntu, SH., Notaris di Jakarta (AJB No.160), milik Penggugat Rekonpensi ;
- Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat Rekonpensi dengan menerima segala akibat hukumnya ;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi dan/atau pihak ketiga lainnya yang menguasai dan memanfaatkan tanah objek sengketa untuk pergi dan/atau mengembalikan tanah objek sengketa kepada Penggugat Rekonpensi ;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi dibebankan membayar uang paksa (dwangsom), sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), setiap hari keterlambatan apabila tidak pergi meninggalkan tanah objek sengketa setelah adanya putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap perkara aquo;
- Menghukum Turut Tergugat Rekonpensi I dan Turut Tergugat Rekonpensi II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara aquo;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi selain dan selebihnya
- Menghukum TergugatRekonvensi/Penggugat Konvensiuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.8.810.000,-(delapan juta delapan ratus sepuluh riburupiah);
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1006/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 1006/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haruno Patriadi. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fauziah Hanum Harahap.br Hakim Anggota Kamijon |
Panitera | Panitera Pengganti: Ernasulistyowati. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI Dalam Provisi Dalam Pokok Perkara DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1006/Pdt.G/2019/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 1006/Pdt.G/2019/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1006/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL
Statistik9374