- Menyatakan Terdakwa Roni Bin (Alm) Jawadil tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa Roni Bin (Alm) Jawadil tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) saset plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu berat netto: 0,2071 gram;
- 1 (satu) buah botol plastik alat hisap (Bong);
- 1 (satu) buah bohlam lampu;
- 1 (satu) buah kaca pirex;
- 1 (satu) unit mobil Pickup merk Daihatsu, warna putih nomor rangka : MHKP3CA1JFK105782, nomor mesin : 3SZDFT1552, dengan nopol: B 9771 CUB;
- 1 (satu) buah STNK merk Daihatsu, warna putih nomor rangka : MHKP3CA1JFK105782, nomor mesin : 3SZDFT1552, dengan nopol: B 9771 CUB;
- 1 (satu) buah BPKB merk Daihatsu, warna putih nomor rangka : MHKP3CA1JFK105782, nomor mesin : 3SZDFT1552 dengan nopol: B 9771 CUB;
Putusan PN MAJENE Nomor 20/Pid.Sus/2022/PN Mjn |
|
Nomor | 20/Pid.Sus/2022/PN Mjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hernawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizal Muhammad Farasyi, Br Hakim Anggota Ghalib Galar Garuda |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi M. Syahrul K |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pid.Sus/2022/PN Mjn
Kasasi : 511 K/Pid.Sus/2023
Banding : 641/PID.SUS/2022/PT MKS
Statistik9219