- Menyatakan Terdakwa I. Jamaluddin als Udin Bin Alm Mustari, Terdakwa II. Alexander Mali Saka Anak Dari Arnoldus Saka, Terdakwa III. Muhammad Amin Bin Alm Abdul Majid, Terdakwa IV. M. Shabiruddin als Sabir Bin Alm Libun, Terdakwa V. Abdul Mansur Bin Jamaluddin dan Terdakwa VI. Muhammad Boni Bin Wens Regang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa VI. Muhammad Boni Bin Wens Regang dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun , terhadap Terdakwa I. Jamaluddin als Udin Bin Alm Mustari, Terdakwa III. Muhammad Amin Bin Alm Abdul Majid, Terdakwa IV. M. Shabiruddin als Sabir Bin Alm Libun, Terdakwa V. Abdul Mansur Bin Jamaluddin dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 10 bulan , dan terhadap Terdakwa II. Alexander Mali Saka Anak Dari Arnoldus Saka dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) pcs atco;
- 1 (satu) pcs eggrek (alat pemetik buah sawit);
- 1 (satu) pcs besi tojok;
- 1 (satu) unit mobil Pick Up Grand Max warna abu-abu gelap terdapat stiker KASBI di pintu mobil dengan Nopol KT. 8655 GH;
- 1 (satu) unit mobil Grand Max warna Silver dengan Nomor Polisi KT8461 GE;
- 1 (satu) unit mobil pick up daihatsu grand max warna abu-abu KT.8184 GJ;
- 1 (satu) unit mobil dump truk warna kuning terdapat stiker sonik pada pintu mobil dan bemper mobil;
Putusan PN TANJUNG REDEP Nomor 134/Pid.B/2022/PN TNR |
|
Nomor | 134/Pid.B/2022/PN TNR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG REDEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Wayan Edy Kurniawan, Li.br Hakim Anggota M. Azhar Rasyid Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti: Dahlia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dikembalikan kepada Para Terdakwa; dikembalikan kepada Saksi Bahtiar; 6. Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 134/Pid.B/2022/PN TNR
Statistik7812