- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TAHUNA NOMOR : 26/PID.B/2022/PN THN TANGGAL 15 JULI 2022YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA STEVEN LAWENDATU, S .STP.MSI. TERSEBUT TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MELAKUKAN CABUL DENGAN ORANG YANG MENURUT JABATAN ADALAH BAWAHANNYA ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT KEPUTUSAN BUPATI KABUPATENA KEPULAUAN SANGIHE NOMOR : 813/SK/13/2011 TANGGAL 01 PEBRUARU 2011 DAN LAMPIRANNYA TENTANG PENGANGKATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE ATAS NAMA WINDY ARIFIN, AMD.KEP. ;
- 1 (SATU) LEMBAR SUIRAT PERINTAH PENUGASAN NOMOR :800/31/117/III/ 2011 TANGGAL 03 MARET 2011 ATAS NAMA WINDY ARIFIN, AMD.KEP. ;
- 1 (SATU) LEMBAR PETIKAN SURAT KEPUTUSAN BUPATI KEPULAUAN SANGIHE NOMOR : 821.2/SK/I/2020 TANGGAL 06 JANUARI 2020 DAN LAMPIRANNYA TENTANG PEMBEBASAN, PENGANGKATAN, PENGUKUHAN, DAN PELANTIKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, JABATAN ADMINISTRATOR DAN JABATAN PENGAWAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE ATAS NAMA STEVEN LAWENDATU, S.STP.MSI. ;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERNYATAAN PELANTIKAN NOMOR : 800/30/2020 TANGGAL 08 JANUARI 2020 OLEH SEKERTARIS DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE TERHADAP STEVEN LAWENDATU,S.STP, MSI. ;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEBESAR RP.5000,- (LIMA RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Para pembanding ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tahuna nomor : 26/Pid.B/2022/PN Thn tanggal 15 Juli 2022yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa STEVEN LAWENDATU, S .STP.Msi. tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pegawai Negeri Sipil yang melakukan cabul dengan orang yang menurut jabatan adalah bawahannya? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Bupati Kabupatena Kepulauan Sangihe nomor : 813/SK/13/2011 tanggal 01 Pebruaru 2011 dan lampirannya tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe atas nama Windy Arifin, Amd.Kep. ;
- 1 (satu) lembar Suirat perintah Penugasan Nomor :800/31/117/III/ 2011 tanggal 03 Maret 2011 atas nama Windy Arifin, Amd.Kep. ;
- 1 (satu) lembar petikan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe nomor : 821.2/SK/I/2020 tanggal 06 Januari 2020 dan lampirannya tentang pembebasan, pengangkatan, pengukuhan, dan pelantikan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan Administrator dan jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe atas nama STEVEN LAWENDATU, S.STP.MSi. ;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 800/30/2020 tanggal 08 Januari 2020 oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe terhadap STEVEN LAWENDATU,S.STP, MSi. ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PT MANADO Nomor 61/PID/2022/PT MND |
|
Nomor | 61/PID/2022/PT MND |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Djamaludin Ismail |
Hakim Anggota | Lukman Bachmid, Brivonne W.k. Maramis |
Panitera | Jeanet Beatrix Kalangit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI WINDY ARIFIN AMD.KEP. ; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA STEVEN LAWENDATU,S.STP. MSI. ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi Windy Arifin Amd.Kep. ; Dikembalikan kepada Terdakwa STEVEN LAWENDATU,S.STP. MSi. ; |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1477 K/Pid/2022
Banding : 61/PID/2022/ PT.MND.
Statistik11219