Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 88-K/PM.II-08/AD/II/2022 |
|
Nomor | 88-K/PM.II-08/AD/II/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 08 JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Rizki Gunturida |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kapten Chk Nurdin Rukka, Hakim Anggota Mayor Chk K Sunti Sundari |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Hartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Ramdan Prasetiawan Sugianto, Sertu NRP 21150045390394, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Ketidaktaatan yang disengaja? 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: a. Pidana Pokok : Penjara selama 5 (lima) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang : 1) 1 (satu) buah Handphone Samsung Galaxy S8+ warna hitam. 2) 1 (satu) buah Handphone Oppo F5 warna Putih Gold. Dikembalikan kepada Terdakwa. b. Surat-surat: 1) 2 (dua) lembar ST Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019. 2) 2 (dua) lembar ST Kasad Nomor ST/2694/2019 tanggal 5 September 2019. 3) 2 (dua) lembar ST Kasad Nomor ST/3630/2020 tanggal 30 Desember 2020. 4) 2 (dua) lembar ST Panglima TNI Nomor ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa agar ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 88-K/PM.II-08/AD/II/2022
Kasasi : 325 K/Mil/2022
Banding : 69-K/PMT-II/BDG/AD/VI/2022
Statistik427176