Putusan PN JAYAPURA Nomor 39/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jap |
|
Nomor | 39/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eddy Soeprayitno S, Putra |
Hakim Anggota | Paulus Raiwaki., Yance Pakaila. S.t. |
Panitera | Flora Erlina |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan Perjanjian Kerja sesuai perjanjian kerja No. 001187/Non Staff/Grs. Operations/FI/TPRA/01/2009/EX APP tertanggal 23 Januari 2009, dengan jabatan terakhir sebagai L/H Equipment Operator II, Grade ? B3, di Departemen Ops. Mine-Surface adalah sah dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat;3. Menyatakan, Perjanjian Kerja Bersama PT Freeport Indonesia edisi XIX periode 2015-2017 dan Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia edisi IX periode 2015-2017 (?PKB dan PHI PTFI 2015-2017?), serta Perjanjian Kerja Bersama PT Freeport Indonesia edisi XXI periode 2020-2022 dan Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi XI periode 2020-2022 (PKB dan PHI PTFI 2020-2022), adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai undang-undang bagi Penggugat dan Tergugat serta seluruh pekerja PT Freeport Indonesia;4. Menyatakan, Tergugat telah melakukan pelanggaran tata tertib kerja yang sanksinya pemutusan hubungan kerja (PHK), yakni menolak dipindahtugaskan sesuai kebutuhan perusahaan setelah perusahaan mempertimbangkan kompetensi dan pengalaman pekerja/buruh serta persyaratan pekerjaan yang akan ditugaskan, dan melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (35) PHI PTFI 2015-2017, jo Pasal 26 ayat (35) PHI PTFI 2020-2022, dan Ketentuan Pasal 154A ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan Jo. Pasal 36 huruf k dan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Pemutusan Hubungan Kerja;5. Menetapkan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak putusan ini diucapkan;6. Menghukum Penggugat untuk membayar secara tunai Dana Pensiun Tergugat sejumlah Rp.89.625.703,- (delapan puluh sembilan juta enam ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus tiga rupiah);7. Menghukum Penggugat untuk membayar selisih secara tunai hak-hak Tergugat sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja yang telah diperhitungkan dengan Dana Pensiun Tergugat, yaitu sejumlah Rp. 25.449.183,- (dua puluh lima juta empat ratus empat puluh sembilan ribu seratus delapan puluh tiga rupiah);8. Menghukum Penggugat membayar upah proses berupa upah pokok yang dibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat setiap bulan selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal gugatan ini terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jayapura, yakni sejumlah 6 x Rp10.655.400,00 = Rp63.992.400,00 (enam puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus rupiah);9. Menyatakan, Penggugat tidak lagi berkewajiban membayar upah kepada Tergugat selain upah proses selama 6 (enam) bulan berturut-turut;DALAM REKONVENSIMenolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp268.000,00 (dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jap
Statistik16145