- Menyatakan Terdakwa SANCA SATRIA BIN SELA SUSANTO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu berat kotor 0,40 (nol koma empat puluh) gram berat bersih 0,30 (nol koma tiga puluh) gram;
- 1 (satu) paket narkotika sabu berat kotor 4,08 (nol koma nol delapan) gram berat bersih 3,90 (tiga koma sembilan puluh) gram;
- 1 (satu) timbangan digital;
- 1 (satu) bungkus rokok Esse bekas;
- 2 (dua) bendel plastik klip;
- 1 (satu) potongan sedotan kuning;
- 1 (satu) lembar aluminium foil;
- 2 (dua) sendok serok dari potongan sedotan;
- 1 buah kotak kecil warna hitam;
- 1 (satu) bungkus plastik sedotan;
- 1 (satu) Hp Oppo warna hijau tosca;
- 1 (satu) potongan sedotan biru;
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 266/Pid.Sus/2022/PN Byw |
|
Nomor | 266/Pid.Sus/2022/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Luluk Winarko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Gede Trisnajaya Susila, Br Hakim Anggota Ni Luh Putu Partiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Soeprijadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 266/Pid.Sus/2022/PN Byw
Statistik313