- Menyatakan Terdakwa EKA WIRAJHANA Ad. KETUT KERTA (Alm.), terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum, tetapi perbuatan Terdakwa tersebut tidak merupakan suatu tindak pidana;
- Melepaskan Terdakwa EKA WIRAJHANA Ad. KETUT KERTA (Alm.), oleh karena itu dari segala tuntutan hukum Penuntut Umum;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat, serta martabatnya;
- Menetapkan barang-barang bukti berupa :
- Salinan Formulir transaksi Intern (debet) Bank Mandiri tertanggal 27 Maret 2014 yang menunjukkan telah dilakukan trasnfer uang sejumlah Rp 80.314.625,- kepada nomor rekening 116 00 0111159 1 atas nama EKA WIRAJHANA yang telah dilegalisir oleh Bank Mandiri KCP Tangerang Garuda Management;
- Rekening Koran Bank Mandiri milik PT Garuda Indonesia yang telah dilegalisir oleh Bank Mandiri KCP Tangerang Garuda Management;
- Hasil cetak surat elektronik yang merupakan komunikasi RAHMAT SYARIFUDIN dengan EKA WIRAJHANA;
- Salinan surat somasi dari pihak PT Garuda Indonesia;
- Membebankan biaya perkara pada Negara;
Putusan PN TANGERANG Nomor 40/Pid.Sus/2022/PN Tng |
|
Nomor | 40/Pid.Sus/2022/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rustiyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hanry Hengky Suatan, Br Hakim Anggota Lucky Rombot Kalalo |
Panitera | Panitera Pengganti: Irwan Bayumi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Tetap terlampir dalam berkas perkara ini; |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1139 PK/PID.SUS/2023
Pertama : 40/Pid.Sus/2022/PN Tng
Statistik15143