- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE DENGAN MERK OPPO A5 2020 MODEL CPH1931, WARNA HITAM DENGAN NOMOR IMEI 1 : 865413040139874 DAN IMEI 2 : 865413040139866;
- 1 (SATU) BUAH CD YANG BERISI COPY AKUN YOUTUBE DENGAN NAMA AKUN KSU RINJANI DENGAN URL : HTTPS://WWW. YOUTUBE.COM/ CHANNEL/ UCZOCIXBY TBYXKPACM3BRSA DENGAN EMAIL ZOGARARAJA@GMAIL.COM,
- 1 (satu) unit Handphone dengan merk OPPO A5 2020 Model CPH1931, warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 865413040139874 dan IMEI 2 : 865413040139866;
- 1 (satu) buah CD yang berisi copy akun youtube dengan nama akun KSU Rinjani dengan url : https://www. youtube.com/ channel/ UczOCiXbY tByXKPACm3BrSA dengan email zogararaja@gmail.com,
Putusan PT MATARAM Nomor 91/PID.SUS/2022/PT MTR |
|
Nomor | 91/PID.SUS/2022/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo |
Hakim Anggota | I Wayan Wirjana, Brsapawi |
Panitera | - I Wayan Ardana, Sm.hk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR 256/PID.SUS/2022/PN MTR, TANGGAL 15 JULI 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKADAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA DAN BARANG BUKTI SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : 1. MENYATAKAN TERDAKWA DR. SRI SUDARJO, S.H, S.PD, M.PD. TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK MENYEBARKAN INFORMASI YANG DITUJUKAN UNTUK MENIMBULKAN RASA KEBENCIAN ATAU PERMUSUHAN INDIVIDU DAN KELOMPOK MASYARAKAT TERTENTU BERDASARKAN ATAS ANTAR GOLONGAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN ; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: DIRAMPAS UNTUK NEGARA; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DI TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 256/Pid.Sus/2022/PN Mtr, tanggal 15 Juli 2022 yang dimintakan banding tersebut sekadar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan barang bukti sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa Dr. Sri Sudarjo, S.H, S.Pd, M.Pd. tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antar golongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7323 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 256/Pid.Sus/2022/PN Mtr
Kasasi : 7323 K/Pid.Sus/202
Banding : 91/Pid.Sus/2022/PT MTR
Statistik301191