- Menyatakan terdakwaYahdi Basma, S.H., tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yahdi Basma, S.H., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp.300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Handphone merk Xiomi Tipe Redmin 5 Plus warna putih Gold dengan nomor IMEI 1 : 868209039389844, IMEI 2 : 868209039389852;
- 1 (satu) buah Sim card dengan nomor 08124201007;
- 1 (satu) akun WhatsApp dengan nomor 08124201007;
- 1 (satu) akun Facebook atas namaYahdi Basma II dengan Email Yahdibasma@gmail.com dan Pasword diah107;
- 1 ( satu ) lembar Hasil cetak screenshoot unggahan Terdakwa pada media social WhasApp dalam bentuk foto potongan koran Mercusuar yang memuat foto Saksi Longki Djanggola disertai kalimat ?Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng? yang diunggah akun WhasApp Yahdi Bama sebagai pesan yang diteruskan kedalam grup WhatsApp ?Pemuda Pancasila?;
- 1 (satu) lembar Hasil cetak screenshoot unggahan Terdakwa pada media social WhasApp dalam bentuk foto potongan koran Mercusuar yang memuat foto Saksi Longki Djanggola disertai kalimat ?Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng? yang diunggah akun WhasApp Yahdi Bama sebagai pesan yang diteruskan kedalam grup WhatsApp ?Aktivis KNPI dan OKP / Ormas?;
- 1 (satu) lembar Hasil cetak screenshoot unggahan Terdakwa pada media social facebook dari akun facebook Yahdi Basma;
- 1 (satu) eksemplar koran mercusuar terbitan hari Jumat, tanggal 9 November 2018, dengan judul berita ?Lions Club Rehabilitasi Dua Sekolah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar);
- 1 ( satu ) eksemplar koran mercusuar terbitan tanggal 19 Mei 2019;
- Membebakan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN PALU Nomor 448/Pid.Sus/2020/PN Pal |
|
Nomor | 448/Pid.Sus/2020/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muhammad Djamir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Demon Sembiring, Br Hakim Anggota Ernawati Anwar |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 448/Pid.Sus/2020/PN_Pal.zip
- Download PDF
- 448/Pid.Sus/2020/PN_Pal.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 448/Pid.Sus/2020/PN Pal
Kasasi : 1085 K/Pid.Sus/2022
Peninjauan Kembali : 1278 PK/Pid.Sus/2022
Banding : 42/Pid.Sus/2021/PT PAL
Statistik350263