Putusan DILMIL III 16 MAKASSAR Nomor 42-K/PM.III-16/AD/V/2022 |
|
Nomor | 42-K/PM.III-16/AD/V/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 16 MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Asril Siagian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Letkol Chk Johanes Sudarso Taruk, Br Hakim Anggota Mayor Chk Jasdar |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Syukri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu: MUH. ASWAN, Pangkat Serda NRP 21200201400699 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan?. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana: 2. Pidana Pokok:Penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Berupa barang : - 1 (satu) lembar baju terusan warna hijau army milik Sdri. Elza. - 1 (satu) lembar kerudung/mukena warna biru tua milik Sdri. Elza. Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu Sdri. Elza. b. Berupa Surat : 1) 1 (satu) lembar foto pakaian milik Sdri. Elza. 2) 1 (satu) lembar foto hasil USG kehamilan Sdri. Elza yang dikeluarkan oleh dokter praktek atas nama dr. Wirijanto, Sp.OG alamat Jln. A. Yani No.3 Kota Palopo pada tanggal 13 September 2021. 3) 4 (empat) lembar foto rumah/kamar dan foto Terdakwa bersama Sdri. Elza. 4). 1 (satu) lembar Visum Et Repertum dari RSUD. Sawerigading Kota Palopo dengan nomor 031/VIS/IRM/RSUD SWG/PLP/IX/2021 atas nama Sdri. Elza tanggal 13 September 2021 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa a.n. dr. Wirijanto, Sp.OG. 2 (dua) lembar surat lamaran keluarga Terdakwa kepada keluarga Sdri. Elza (saksi-1). 2 (dua) lembat surat perjanjian kesanggupan Terdakwa menikahi Saksi-1. 2 (dua) lembar surat perjanjian damai. 1 (satu) lembar surat pernyataan untuk melaksanakan perkwinan. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 42-K/PM.III-16/AD/V/2022
Statistik20564