- Menyatakan Terdakwa I. Fadzilatul Nadia Binti Zulkifli, Terdakwa II. Maretha Berliana Permatasari Alias Sasa Alias Sekar Binti Piter Dwi Prasetiyo dan Terdakwa III. Rano Santosa Alias Negro Bin Agus Santosa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah Guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bekas bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,29 G (nol koma dua sembilan gram);
- 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna hitam berikut simcard yang ada didalamnya.
- 1 (satu) pipet kaca yang didalamnya terdapat kerak sisa pembakaran Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,43 G (dua koma empat puluh tiga gram).
- 1 (satu) pipet kaca yang didalamnya terdapat kerak sisa pembakaran Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,88 G (satu koma delapan puluh delapan gram).
- 1 (satu) pipet kaca bersih yang masih baru.
- 1 (satu) buah botol plastik Aqua ukuran 600 ml yang bekas digunakan sebagai alat hisap sabu (bong).
- 2 (dua) buah isolasi plastik warna hitam.
- 1 (satu) pak plastik klip.
- 1 (satu) pak sedotan plastik.
- 1 (satu) buah gunting.
- 3 (tiga) buah potongan sedotan yang digunakan sebagai sendok shabu.
- 3 (tiga) buah cottonbut sebagai alat pembersih pipet kaca.
- 2 (dua) sedotan plastik sebagai alat hisap shabu.
- 7 (tujuh) buah korek gas sebagai kompor pembakaran shabu.
- 2 (dua) buah bekas spidol warna hitam yang terbakar yang digunakan sebagai alat hisap shabu.
Putusan PN PONOROGO Nomor 66/Pid.Sus/2022/PN Png |
|
Nomor | 66/Pid.Sus/2022/PN Png |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PONOROGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Albanus Asnanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Mulyanto, Shbr Hakim Anggota Moh.bekti Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Susrini Astuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pid.Sus/2022/PN Png
Statistik6814