- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa sebidang tanah pekarangan yang luas sekitar 3 (tiga) are yang terletak di Dusun Timba Ekek, Desa Suralaga, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Pecahan tanah sengketa yang masuk ke dalam Sertipikat (Rumah Penggugat);
- Sebelah Selatan : Sungai, tanah dan rumah Mq Ayu;
- Sebelah Barat : Tanah pekarangan Mamiq Abdul Kadir (Tergugat);
- Sebelah Timur : Jalan Raya Anjani-Suralaga;
Putusan PN SELONG Nomor 154/Pdt.G/2021/PN Sel |
|
Nomor | 154/Pdt.G/2021/PN Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Irfir Rochman |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Abdi Rahmansyah, Hakim Anggota Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti: Lalu Arfian Mahfiz |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Bahwa tanah tersebut di atas adalah merupakan hak milik dari Penggugat; 3. Menyatakan hukum bahwa penguasaan oleh Tergugat atas obyek tanah sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum oleh karenanya segala bentuk surat-surat peralihan hak, surat kepemilikan, SPPT, hibah, jual beli serta sertipikat yang timbul atas tanah obyek sengketa yang diakibatkan karenanya harus dinyatakan cacat yuridis dan tidak berlaku; 4. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek Tanah sengketa untuk segera mengosongkan obyek tanah sengketa, selanjutnya menyerahkan tanah obyek sengketa dalam keadaan kosong secara baik-baik kepada Penggugat dan dengan tanpa beban perdata apapun dan bila perlu dilakukan secara paksa dengan bantuan aparat keamanan kepolisian (POLRI); 5. Menghukum Tergugat untuk membongkar bangunan rumah, pagar dan kandang sapi yang telah dibangun di atas obyek tanah sengketa; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.085.000,00 (satu juta delapan puluh lima ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 154/Pdt.G/2021/PN_Sel.zip
- Download PDF
- 154/Pdt.G/2021/PN_Sel.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 154/Pdt.G/2021/PN Sel
Statistik12432