- 1 (satu) rangkap fotokopi Sertifikat (SHM) yang telah dilegalisir nomor 08.05.14.14.1.00314 atas nama Abunawar Sutanto, luas 17.190 m2, tanggal 11 Desember 2006;
- 1 (satu) rangkap fotokopi Berita Acara Pengukuran Pengembalian Batas/Penetapan Batas yang telah dilegalisir Nomor: 13/BA-08.15/V/2021;
- 1 (satu) rangkap fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang telah dilegalisir dengan Nop: 18.13.110.019.003-0015.0 atas nama Abunawar Sutanto, tanggal 1 Mei 2021;
- 1 (satu) lembar fotokopi yang telah dilegalisir Surat Pernyataan Jual Beli Tanah antara Mahsin kepada H. Amad Syaifudin, S. T. yang diketahui oleh Peratin Pekon Sukanegeri atas nama Darmawan, tanggal 25 Mei 2008;
- 1 (satu) lembar fotokopi yang telah dilegalisir Surat Pernyataan Hibah antara Amad Syaifudin kepada Sahlani dengan luas 180.000 m2, yang dibuat di Sukanegeri tanggal 25 Januari 2020;
- 1 (satu) lembar fotokopi yang telah dilegalisir Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama H. Amad Syaifudin, S. T., yang dibuat di Sukanegeri tanggal 25 Mei 2008;
- 1 (satu) lembar fotokopi yang telah dilegalisir Surat Pernyataan dan Pertanggungjawaban atas nama Mahsin, yang dibuat di Sukanegeri tanggal 25 Mei 2008;
- 42 (empat puluh dua) tiang pagar yang sudah dicor yang terbuat dari pipa paralon yang berisikan semen, pasir, batu, bambu dan besi;
- 1 (satu) lembar nota pembelian material sebesar Rp21.222.000,00 (dua puluh satu juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah), tanggal 9 Februari 2021;
- 1 (satu) lembar kwitansi PT. Teluk Beringin Jaya sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), tanggal 16 Februari 2021;
- 1 (satu) lembar kwitansi PT. Teluk Beringin Jaya sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), tanggal 3 Maret 2021;
Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 71/Pid.B/2022/PN Liw |
|
Nomor | 71/Pid.B/2022/PN Liw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Paisol |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Kastwarani Suherman, M.hbr Hakim Anggota Norma Oktaria |
Panitera | Panitera Pengganti: Lidia Pantau |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Sahlani bin Suhaili, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Merusak barang"sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Mejatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir; 4. Menetapkan barang bukti: Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Saksi Abu Nawar Sutanto anak dari Abu Bakar Sutanto; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pid.B/2022/PN_Liw.zip
- Download PDF
- 71/Pid.B/2022/PN_Liw.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pid.B/2022/PN Liw
Kasasi : 323 K/Pid/2023
Banding : 159/PID/2022/PT TJK
Statistik12666