Putusan PN BANJARMASIN Nomor - 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm |
|
Nomor | - 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jamser Simanjuntak |
Hakim Anggota | Ahmad Gawi, Arif Winarno |
Panitera | - Aulia Rahmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa Musliadi Bin M. Sani (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa Musliadi Bin M. Sani (Alm) dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Musliadi Bin M. Sani (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Musliadi Bin M. Sani (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 5. Menghukum Terdakwa Musliadi Bin M. Sani (Alm) untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp192.178.208,00 (sertus sembilan puluh dua juta seratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus delapan rupiah), dan jika Terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan penjara selama 6 (enam) bulan;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;8. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) berkas foto copy Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 02 Tahun 2017 tentang tata cara pembagian, Penetapan, Penyaluran dan PenggunaaanRincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2017.- 1(satu) berkas foto copy Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 03 Tahun 2017 tentang tata cara pembagian, Penetapan, Penyaluran dan Penggunaaan Alokasi Dana Desa ( ADD ) dan Dana Bagi Hasil Pajak Dan Retrebusi Daerah ( DBHPRD ) untuk setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2017.- 1 ( satu ) berkas Peraturan Desa Kandang Halang Nomor 1 Tentang Anggaran Pengeluaran dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017. ( APBDes Awal ).- 1 ( satu ) foto copy berkas Surat Keputusan Bupati hulu Sungai Utara Nomor : 734 Tahun 2014 tentang Pemberetian dan Pengangkatan Kepala Desa Dalam Wilayah Kab. HSU.- 1 ( satu ) berkas Surat Keputusan Kepala Desa Kandang Halang Nomor : 01/KH-AT/2/2016 Tahun 2016 tentang Penunjukan Bendahara Desa Kandang Halang Kec.Amuntai Tengah Kab.HSU Tahun Anggaran 2017.- 1 ( satu ) berkas Surat Keputusan Kepala Desa Kandang Halang Nomor : 02/KH-AT/2/2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Urusan Pembangunan dan Kemasyarakatan Desa Kandang Halang Kec.Amuntai Tengah Kab.HSU Tahun Anggaran 2017.- 1 (satu) foto copy berkas buku Kas umum ( BKU ) ? Tunai Pemerintah Desa Kandang Halang Tahun Anggaran 2017 .- 1 (satu) berkas Lampiran APBDes Perubahan.- 1 (satu ) berkas foto copy Peraturan Desa Kandang Halang Nomor 4 Tentang Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Angaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 Desa Kandang Halang Kecamatan Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara- (satu) berkas Surat Perintah Pencairan Dana Tahap I Nomor : 02077/SP2D/ 4.04.06.01/2017, tanggal 18 juli 2017.- 1 (satu) berkas Surat Perintah Pencairan Dana Tahap II Nomor : 04549/SP2D/ 4.04.06.01/2017, tanggal 05 Desember 2017.- 1 ( satu ) berkas foto copy buku rekening Kas Desa Bank Kalsel No.Rek 004.03.3300.408 - 1 (satu) berkas Rekening Koran Kas Desa Bank Kalsel No.Rek 004.03.3300.408.- 1 ( satu ) berkas foto copy Rekening Koran Bank Kalsel An.MUSLIADINo rek. 004.03.01.23740.5.- 15 (Lima Belas) Rangkap Surat Pertanggung Jawaban ( SPJ ) atas pelaksaan kegiatan fisik tahun 2017.- 1 ( satu ) berkas surat rekomendasi Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I Nomor : 412/199/CAT tanggal 20 Juni 2017.- 1 ( satu ) berkas surat rekomendasi Pencairan Dana Desa (DD) Tahap II Nomor : 412/502/CAT tanggal 21 Desember 2017.- 1 ( satu ) berkas surat rekomendasi Pencairan Dana Desa (DD) Tahap II Nomor : 412/505/CAT tanggal 22 Desember 2017.- 1 (satu) berkas fotocopy bukti setor pajak tahun 2017.- 1 (satu) berkas foto copy Surat Keputusan Kepala Desa Kandang Halang Kec.Amuntai Tengah Kab.HSU Nomor:003/KH-AT/X/2017 tentang Pengangkatan Sekertaris Desa Kandang Halang Kec.Amuntai Tengah Kab.HSU.- 1 (satu) berkas foto copy Keputusan Kepala Desa Kandang Halang Kec.Amuntai Tengah Kab.HSU Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan tim pelaksanaan kegiatan (TPK) Desa Kandang Halang Kec.Amuntai Tengah Kab.HSU Tahun anggaran 2017.- 1 (satu) berkas foto copy Keputusan Badan Permusyawaratan (BPD) Desa Kandang Halang Kec.Amuntai Tengah Kab.HSU Nomor 01/BPD/KH-AT/XI/2017 tentang Susunan Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Kandang Halang Kec.Amuntai Tengah Kab.HSU Periode 2017-2023;Dikembalikan kepada aparatur Desa Kandang Halang.9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : - 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm
Statistik10330