- Menyatakan Terdakwa TJANDRA MULIANA Alias YEYEN Anak dari MARYUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN PERBUATAN CURANG DENGAN MEMBELI BARANG TANPA MEMBAYAR;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar faktur penjualan tanggal 04/01/2018 kepada Toko Bintang Timur Simpang Penawar Timur Tulang Bawang dengan Nomor Faktur 263111, penerima toko besi Bintang Timur;
- 1 (satu) lembar surat pengambilan barang CV Fajar Lestari kepada PT Holcim Nomor 1030913, dengan driver atas nama Misno, Nomor Polisi BE 9174 FB;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan tanggal 04/01/2018 kepada Toko Bintang Timur Simpang Penawar Timur Tulang Bawang dengan Nomor Faktur 263112, penerima Toko Besi Bintang Timur;
- 1 (satu) lembar surat pengambilan barang CV Fajar Lestari kepada PT Holcim dengan Nomor 1030916, atas nama driver Misno, dengan Nomor Polisi: BE 9174 FB;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan tanggal 27/01/2018 kepada Toko Bintang Timur Simpang Penawar Timur Tulang Bawang, Nomor Faktur 269520, penerima Toko Besi Bintang Timur;
- 1 (satu) lembar surat pengambilan barang CV Fajar Lestari kepada PT Holcim dengan Nomor 1032336, atas nama driver Agus, dengan Nomor Polisi: BE 9718 EO;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan tanggal 20/01/2018 kepada Toko Bintang Timur, Simpang Penawar Timur, Tulang Bawang, dengan Nomor Faktur 270019, atas penerima Toko Besi Bintang Timur;
- 1 (satu) lembar surat pengambilan barang CV Fajar Lestari kepada PT Holcim dengan Nomor 1032430, atas nama driver Agus, dengan Nomor Polisi: BE 9718 EO;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan tanggal 30/01/2018 kepada Toko Bintang Timur Simpang Penawar Timur Tulang Bawang dengan Nomor Faktur 270321, atas penerima Toko Besi Bintang Timur;
- 1 (satu) lembar surat pengambilan barang CV Fajar Lestari kepada PT Holcim dengan Nomor 1032480, atas nama driver Misno, dengan Nomor Polisi: BE 9174 FB;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan tanggal 02/02/2018 kepada Toko Bintang Timur Simpang Penawar Timur Tulang Bawang dengan Nomor Faktur 271298, penerima Toko Besi Bintang Timur;
- 1 (satu) lembar surat pengambilan barang CV Fajar Lestari kepada PT Holcim dengan Nomor 1032703, atas nama driver Nardi dengan Nomor Polisi: BE 9673 CM;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan tanggal 05/02/2018 kepada Toko Bintang Timur Simpang Penawar Timur Tulang Bawang Nomor Faktur 271807 penerima Toko Besi Bintang Timur;
- 1 (satu) lembar surat pengambilan barang CV Fajar Lestari kepada PT Holcim dengan Nomor 1032827, atas nama driver Agus dengan Nomor Polisi: BE 9718 EO;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan tanggal 05/02/2018 kepada Toko Bintang Timur Simpang Penawar Timur Tulang Bawang, Nomor Faktur 271812, penerima Toko Besi Bintang Timur;
- 1 (satu) lembar surat pengambilan barang CV Fajar Lestari kepada PT Holcim dengan Nomor 1032836, atas nama driver Agus dengan Nomor Polisi: BE 9010 CF;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan tanggal 13/02/2018 kepada Toko Bintang Timur Simpang Penawar Timur Tulang Bawang, dengan Nomor Faktur 274197, penerima Toko Besi Bintang Timur;
- 1 (satu) lembar surat pengambilan barang CV Fajar Lestari kepada PT Holcim;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan tanggal 14/02/2018 kepada Toko Bintang Timur Simpang Penawar Timur Tulang Bawang, dengan Nomor Faktur 274603, penerima Toko Besi Bintang Timur;
- 1 (satu) lembar surat pengambilan barang CV Fajar Lestari kepada PT Holcim dengan Nomor 1033466, atas nama driver Misno dengan Nomor Polisi: BE 9174 G;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan tanggal 14/02/2018 kepada Toko Bintang Timur Simpang Penawar Timur Tulang Bawang, Nomor Faktur 274647, penerima Toko Besi Bintang Timur;
- 1 (satu) lembar surat pengambilan barang CV Fajar Lestari kepada PT Holcim dengan Nomor 1033473, atas nama driver Agus dengan Nomor Polisi BE 9718 EO;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan tanggal 10/02/2018 kepada Toko Bintang Timur Simpang Penawar Timur Tulang Bawang, Nomor Faktur 275405, penerima Toko Besi Bintang Timur;
- 1 (satu) lembar surat pengambilan barang CV Fajar Lestari kepada PT Holcim Nomor 1033676, atas nama driver Agus, dengan Nomor Polisi BE 9718 EO;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan tanggal 10/02/2018 kepada Toko Bintang Timur Simpang Penawar Timur Tulang Bawang, Nomor Faktur 275413, penerima Toko Besi Bintang Timur;
- 1 (satu) lembar surat pengambilan barang CV Fajar Lestari kepada PT Holcim Nomor 1033678, atas nama driver Edi, dengan Nomor Polisi BE 9010 CF;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan tanggal 10/02/2018 kepada Toko Bintang Timur Simpang Penawar Timur Tulang Bawang, dengan Nomor Faktur 275414, penerima Toko Besi Bintang Timur;
- 1 (satu) lembar surat pengambilan barang CV Fajar Lestari kepada PT Holcim Nomor 1033680, atas nama driver Misno, dengan Nomor Polisi BE 9174 FB;
- 1 (satu) lembar Laporan Audit No Payment Holcim CV Fajar Lestari Business Bintang Timur tanggal 29 April 2020;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Putusan PN MENGGALA Nomor 224/Pid.B/2022/PN Mgl |
|
Nomor | 224/Pid.B/2022/PN Mgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MENGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jimmy Maruli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Donny, Br Hakim Anggota Yulia Putri Rewanda Taqwa |
Panitera | Panitera Pengganti: Supriyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada CV Fajar Lestari melalui Saksi Ediyanto, S.E. Bin Muhdin; |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 224/Pid.B/2022/PN_Mgl.zip
- Download PDF
- 224/Pid.B/2022/PN_Mgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 224/Pid.B/2022/PN Mgl
Statistik7121