- Menyatakan Terdakwa DWIKI NOVIAR ALFAREZ Als FARIS Bin ASEP MASTUR tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa DWIKI NOVIAR ALFAREZ Als FARIS Bin ASEP MASTUR tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 26 (dua puluh enam) bungkus plastik strip bening ukuran besar yang didalamnya berisikan butir/tablet yang diduga Narkotika jenis Pil Extacy (inex) warna hijau dengan jumlah berat netto awal seberat 47,59 gramdan setelah dilakukan pengujian Laboratories diperoleh berat netto sisa seberat 46,89044 gram;
- 3 (tiga) ball plastik strip bening;
- 1 (satu) bungkus plastik strip bening kosong;
- 1 (satu) buah plastik kresek warna ungu;
- 1 (satu) botol merk Kratingdaeng yang didalamnya berisikan air sisa minuman;
- 1 (satu) buah Flash Disk warna hitam berisikan file rekaman cctv ukuran 261.010 (dua ratus enam puluh satu ribu sepuluh) kb;
- Print Out rekening tahapan bank BCA atas nama DWIKI NOVIAR ALFAREZ dengan Nomor Rekening 8535323891;
- 1 (satu) buah ATM bank BCA dengan Nomor 619 0075 5114 7235 millik sdr DWIKI NOVIAR ALFAREZ;
- 1 (satu) unit Handphone merk Real Me warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Hitam;
- 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Scoppy warna cream dengan Plat BN 2201 PG;
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 200/Pid.Sus/2022/PN Pgp |
|
Nomor | 200/Pid.Sus/2022/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mulyadi Aribowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wisnu Widodo, Br Hakim Anggota Dedek Agus Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Rezky Devilia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 5. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 155 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 200/Pid.Sus/2022/PN Pgp
Statistik4012