- Menyatakan Terdakwa Riki Mardiansyah alias Basir bin Zarmadi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) strip plastik bening sedang berisi kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat netto keseluruhan total sebesar 1,39 (satu koma tiga sembilan) gram, sisa barang bukti setelah dilakukan pengujian oleh Laboratorium pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang dengan berat 1,35 ( satu koma tiga lima) gram;
- 1 (satu) buah tas kecil warna biru gambar love;
- 1 (satu) buah kotak rokok besi merk gudang garam warna merah;
- 1 (satu) unit Handpone merk Oppo warna biru Dongker;
- 20 (dua puluh) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 34 (tiga puluh empat) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 206/Pid.Sus/2022/PN Pgp |
|
Nomor | 206/Pid.Sus/2022/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mulyadi Aribowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wisnu Widodo, Br Hakim Anggota Dedek Agus Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Fatma Wahyuna, Amd. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 206/Pid.Sus/2022/PN Pgp
Statistik296