- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT secara sepihak dan tidak beritikad baik yang telah menyatakan PENGGUGAT I, sebagai Debitur Cidera Janji/ Wanprestasi adalah tindakan yang tidak berdasarkan Hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku ;
- Menyatakan TERGUGAT sebagai pihak yang Wanprestasi/ingkar janji karena berdasarkan Syarat Dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Kredit bertentangan dengan UU yang berlaku dan tidak berdasarkan hukum ;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membatalkan dan mencabut Surat Peringatan (SP) kepada PENGGUGAT I, yakni : Surat Peringatan I, No.0216/7103/SPI/V/16, tanggal 11 Mei 2016, Surat Peringatan II, No.02520/7103/SPII/V/16, tanggal 26 Mei 2016, Surat Peringatan III,No.02521/7103/SPIII/VI/16, tanggal 07 Juni 2016, batal demi Hukum
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada semua Putusan ini
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp740.000,00 (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah);
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 14/Pdt.G/2022/PN Pgp |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2022/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hirmawan Agung Wicaksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwinata Estu Dharma, Br Hakim Anggota Anshori Hironi |
Panitera | Panitera Pengganti: Indi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Eksepsi; Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 17/PDT/2022/PT BBL
Pertama : 14/Pdt.G/2022/PN Pgp
Statistik12919