- Menyatakan Terdakwa Nobon Alias Bonbon Bin Suripin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjadi Perantara Jual Beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam Dakwaan Primair Kesatu Penuntut Umum DAN Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki dan Menyimpan Narkotika Golongan I bukan Tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Primair Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang di bungkus di dalam sobekan kertas koran sebanyak 6 (enam) bungkus kecil kemudian dilakukan pemeriksaan Laboratorium sehingga sisa barang bukti yang diterima di Kejaksaan sebanyak 8, 94 gram;
- Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus di dalam gulungan kertas koran yang dilapisi lakban warna kuning sebanyak 1 (satu) bungkus besar kemudian dilakukan pemeriksaan Laboratorium sehingga sisa barang bukti yang diterima di Kejaksaan sebanyak 142,56 gram;
- Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus 2 (dua) plastik bening ukuran kecil kemudian dilakukan pemeriksaan Laboratorium sehingga sisa barang bukti yang diterima di Kejaksaan sebanyak 0,170 gram;
- 1 (satu) buah plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah tas warna coklat;
- 1 (satu) buah kotak rokok A satu;
- 1 (satu) buah plastik strip bening kosong;
- 1 (satu) lembar kertas timah rokok;
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna hitam berikut dengan simcard dengan No. Telp. 085758909335
- 1 (satu) Unit Handphone merk REALME warna biru;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario warna merah hitam dengan nomor polisi BN 6264 MS;
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 141/Pid.Sus/2022/PN Pgp |
|
Nomor | 141/Pid.Sus/2022/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mulyadi Aribowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wisnu Widodo, Br Hakim Anggota Dedek Agus Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Nerly Eka Utami, Brpanitera Pengganti Rezky Devilia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Dirampas untuk negara;Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 141/Pid.Sus/2022/PN_Pgp.zip
- Download PDF
- 141/Pid.Sus/2022/PN_Pgp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 5 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 141/Pid.Sus/2022/PN Pgp
Statistik3217