- Menyatakan Terdakwa Abdul Anas Als Anas Bin M. Harmaini tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang isinya plastik-plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna Hitam merek CHQ;
- 1 (satu) unit Hp merek Nokia 105 warna Biru;
- 1 (satu) buah tas selempang warna Hitam;
- 1 (satu) bungkus plastik-plastik klip kosong;
- 1 (satu) unit Hp merek VIVO warna Biru
- 1 (satu) plastik klip yang berisi 1 (satu) butir Pil dengan berat kotor 0,71 gr (nol koma tujuh puluh satu gram) dan berat bersih 0,45 gr (nol koma empat puluh lima gram) yang berdasarkan Surat Keterangan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jambi Nomor: PP.01.01.5A.5A1.02.22.0592 tanggal 19 Februari 2022 Negatif / tidak mengandung MDMA;
- 1 (satu) buah plastik klip sedang yang isinya narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,73 gr (tiga koma tujuh puluh tiga gram) dan berat bersih 3,43 gr (tiga koma empat puluh tiga gram);
- Uang Tunai berjumlah Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah)
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 133/Pid.Sus/2022/PN Mrb |
|
Nomor | 133/Pid.Sus/2022/PN Mrb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BUNGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Meirina Dewi Setiawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R Androu Mahavira Rouf Suryo Putro, Br Hakim Anggota Roberto Sianturi |
Panitera | Panitera Pengganti Harrys Silaban |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 296 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 133/Pid.Sus/2022/PN Mrb
Statistik6115