- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga serta memiliki kekuatan hukum Akta Perjanjian Kredit antara Penggugat dan Para Tergugat Nomor 1.253 Tanggal 14 April 2016, yang dibuat dihadapan Dian Arianto, S.H, S.E, M.Kn Notaris yang berkedudukan di Batam;
- Menyatakan Sah dan berharga serta memiliki kekuatan hukum, Surat Pernyataan tertanggal 17 Januari 2019 yang dibuat oleh Tergugat II kepada Penggugat;
- Menyatakan Para Tergugat telah wanprestasi/ingkar janji atas kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit sebagaimana disebutkan dalam Akta Perjanjian Kredit antara Penggugat dan Para Tergugat Nomor 1.253 Tanggal 14 April 2016, yang dibuat dihadapan Dian Arianto, S.H, S.E, M.Kn Notaris yang berkedudukan di Batam;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Para Tergugat memiliki hutang kepada Penggugat sejumlah Rp 1.802.313.499,- (satu miliar delapan ratus dua juta tiga ratus tiga belas ribu empat ratus Sembilan puluh sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Baki Debet : Rp 446.987.090,-
- Tunggakan bunga : Rp 241.790.166,-
- Bunga berjalan : Rp 229.542,-
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat sejumlah Rp 1.802.313.499,- (satu miliar delapan ratus dua juta tiga ratus tiga belas ribu empat ratus Sembilan puluh sembilan rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN BATAM Nomor 62/Pdt.G/2022/PN Btm |
|
Nomor | 62/Pdt.G/2022/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Jeily Syahputra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Halimatussakdiah, Hakim Anggota Edy Sameaputty |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukarni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tunggakan denda: Rp 1.113.306.701, Terbilang : Satu Millliar Delapan Ratus Dua Juta Tiga Ratus Tiga Belas Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pdt.G/2022/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 62/Pdt.G/2022/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pdt.G/2022/PN Btm
Statistik6316