- Menyatakan terdakwa HENDRA WIJAYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ? Turut Serta Merusak barang sesuatu milik orang lain?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HENDRA WIJAYA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Invoice Nomo 027/MM/VIII/2019 Tanggal 28 Agustus 2019
- 1 (satu) buah Flash Disk berisi 12 (duabelas) foto yang berisi gambar panel sebelum dirusak
- 5 (lima) lembar pecahan Panel Beton
- 1 (satu) buah Linggis
Putusan PN CIBINONG Nomor 243/Pid.B/2022/PN Cbi |
|
Nomor | 243/Pid.B/2022/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Victor Suryadipta |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Amran S. Herman, Hakim Anggota Ruth Marina Damayanti Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Rooy Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada PT. Bank Bumiarta melalui saksi BAYU ADITYA PUTRA Dirampas Untuk Dimusnahkan 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 228 K/Pid/2023
Pertama : 243/Pid.B/2022/PN Cbi
Banding : 342/PID/2022/PT BDG
Statistik14672