- 1 (satu) 1 (satu) Unit Spm Honda Beat warna hitam tanpa Nomor Polisi, No. Ka: MH1JM8117NK951493, No Sin: JM81E1951268, Beserta kunci kontak.
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 104/Pid.Sus/2022/PN Unr |
|
Nomor | 104/Pid.Sus/2022/PN Unr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KAB SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Iqbal Basuki Widodo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Reza Adhian Marga, Hakim Anggota Mas Hardi Polo |
Panitera | Panitera Pengganti: Gunawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; 1. Menyatakan terdakwa RICKY RICHARDO NOFEBRIANTO Anak Dari MARULI SIMBOLON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI, ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RICKY RICHARDO NOFEBRIANTO Anak Dari MARULI SIMBOLON dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 1 (satu) bulan penjara; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa; - 1 (satu) buah plastik klip yang berusi serbuk Kristal sabu yang ditimvang beserta pembungkusnya dengan berat 0,61 gram yang digulung, dibungkus kertas tissue warna putih diisiloasi warna hitam dimasukan kedalam bekas bungkus rokok LA LIGHTS warna putih merah. - 1 (satu) buah HP merk VIVO type 1802 warna hitam dengan nomor Sim Card 0821 1597 5202 Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada saksi SIMSON SILAEN Anak MARATON SILAEN 6. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 104/Pid.Sus/2022/PN_Unr.zip
- Download PDF
- 104/Pid.Sus/2022/PN_Unr.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7472 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 104/Pid.Sus/2022/PN Unr
Banding : 463/Pid.Sus/2022/PT SMG
Statistik4411