Putusan PN BANTA ENG Nomor 58/Pid.Sus/2022/PN Ban |
|
Nomor | 58/Pid.Sus/2022/PN Ban |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANTA ENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dita Ardianti |
Hakim Anggota | Ro Boy Pakpahan, Noorzana Muji Solikha |
Panitera | Harmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:Menyatakan Terdakwa HAMZAH HAZ Alias ANCA Bin ABD. HAKIM tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 9 (sembilan) sachet kecil kristal bening narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,6520 (nol koma enam lima dua nol) gram; 1 (satu) kotak kecil trasparan (tempat paketan sabu-sabu); 1 (satu) bungkus sachet kosong; 1 (satu) buah tempat tisu magic warna hitam (tempat sachet kosong); 1 (satu) lembar plastik besar (bekas tempat sachet); 2 (dua) lembar sachet kosong bekas sabu-sabu; 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisi 4 (empat) lembar sachet bekas sabu-sabu; 4 (empat) batang pipet warna putih; 4 (empat) buah korek gas; Dimusnahkan; 1 (satu) buah Handphone Android Merk Oppo warna putih; 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung lipat warna merah; Dirampas untuk negara; Uang tunai Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7659 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 58/Pid.Sus/2022/PN Ban
Banding : 519/PID.SUS/2022/PT MKS
Statistik756