Putusan PT MATARAM Nomor 97/PID.SUS/2022/PT MTR |
|
Nomor | 97/PID.SUS/2022/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gede Mayun |
Hakim Anggota | Ni Made Sudani, Brmaximianus Daru Hermawan |
Panitera | Rud Adolfina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT; - MEMPERBAIKI ANGKA 4 AMAR PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DOMPU NOMOR 44/PID.SUS/2022/PN DPU, TANGGAL 19 JULI 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, DAN SETELAH DIPERBAIKI MENJADI: 4. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA JOHANSYAH OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP800.000.000,00- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN; - MENGUATKAN AMAR PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DOMPU NOMOR 44/PID.SUS/2022/PN DPU, TANGGAL 19 JULI 2022 SELAIN DAN SELEBIHNYA; - MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP5.000,00,- (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut; - Memperbaiki angka 4 amar Putusan Pengadilan Negeri Dompu Nomor 44/Pid.Sus/2022/PN Dpu, tanggal 19 Juli 2022 yang dimohonkan banding tersebut, dan setelah diperbaiki menjadi: 4. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Johansyah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; - Menguatkan amar Putusan Pengadilan Negeri Dompu Nomor 44/Pid.Sus/2022/PN Dpu, tanggal 19 Juli 2022 selain dan selebihnya; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp5.000,00,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7456 K/Pid.Sus/2022
Banding : 97/PID.SUS/2022/PT MTR
Statistik8018