Putusan PN BANTA ENG Nomor 59/Pid.Sus/2022/PN Ban |
|
Nomor | 59/Pid.Sus/2022/PN Ban |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANTA ENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dita Ardianti |
Hakim Anggota | Noorzana Muji Solikha, Ro Boy Pakpahan |
Panitera | Harmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa ANGGA PUTRA Alias ANGGA Bin HAMZAH HAZ tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) sachet kecil kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,0106 (nol koma nol satu nol enam) gram; 1 (satu) batang pireks kaca; 1 (satu) batang sumbu api yang terbuat dari pipet bening yang tersambung dengan kertas rokok warna kuning emas; 3 (tiga) lembar potongan sachet bekas; 1 (satu) buah pembungkus rokok Gudang Garam Surya warna coklat; 1 (satu) lembar kemeja warna biru gelap; Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) buah Handphone Android Merk Vivo warna putih; Dirampas untuk negara; 1 (satu) buah Handphone I Phone warna merah; Dikembalikan kepada Terdakwa ANGGA PUTRA Alias ANGGA Bin HAMZAH HAZ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pid.Sus/2022/PN Ban
Banding : 520/PID.SUS/2022/PT MKS
Statistik1010