Putusan PN RANAI Nomor 16/Pid.Sus/2022/PN Ran |
|
Nomor | 16/Pid.Sus/2022/PN Ran |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN RANAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jonson Parancis |
Hakim Anggota | Pantun Andrianus Lumban Gaol, M Fauzi N |
Panitera | Era Trisnawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - UNTUK PIDANA : HUKUM |
Catatan Amar | - MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Riski Amaldo alias Aldo bin Nasran telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan permufakatan jahat Tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama ?seumur hidup?; 3. Menyatakan Terdakwa tetap ditahan;4. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bungkus plastik Teh Cina merk Da Guanyin berukuran besar warna kuning berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 1.063,61 gram;- 1 (satu) bungkus plastik Teh Cina merk Da Guanyin berukuran besar warna kuning berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 1.071,78 gram;- 1 (satu) bungkus plastik berukuran sedang warna bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 100,24 gram;- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung J1 dengan Nomor 08117021007 (SIM 1) dan nomor 081277306302 (SIM 2);- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo dengan Nomor 082284363532 (SIM 1) dan nomor 081372161508 (SIM 2);- 1 (satu) buah tas ukuran besar berwarna hitam Logo Polda Kepri;- 9 (Sembilan) buah mancis.Dirampas untuk dimusnahkan;- 63 (enam puluh tiga) lembar uang pecahan Rp 100.00,00 (seratus ribu rupiah);- 27 (dua puluh tujuh)lembar uang pecahan Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah); Dirampas untuk negara;- 1 (satu) Unit Sepeda Motor YAMAHA MIO S warna pink Nopol BP 4020 AD;Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Evlina;- 1 (satu) Lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Riski Amaldo;- 1 (satu) Lembar Kartu Tanda Anggota (KTA) an. Riski Amaldo;Dikembalikan kepada Terdakwa Riski Amaldo;5. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 738 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 16/Pid.Sus/2022/PN Ran
Statistik12028