- Menyatakan Terdakwa Asep Hermanto Bin Nurimin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket/bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,44 gram (nol koma empat empat gram);
- 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil warna bening;
- 2 (dua) buah bong/alat hisap;
- 1 (satu) buah botol kaca;
- 2 (dua) buah selang/pipet sedotan;
- 1 (satu) buah kotak kecil berlakban hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk nokia 105 warna hitam dengan nomor Imei : 355202/05/104211/0 dengan nomor sim card : 0812-2473-6052l;
- 1 (satu) unit handphone Samsung Duos V2 dengan nomor Imei 1 : 353402080299283/01, nomor Imei 2 : 353402080299281/01 dengan nomor telp : 0812-5062-9866.
Putusan PN MALINAU Nomor 38/Pid.Sus/2022/PN Mln |
|
Nomor | 38/Pid.Sus/2022/PN Mln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MALINAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Brillian Hadi Wahyu Pratama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zou Gemilang Consuelo Gultom, Br Hakim Anggota Ahmad Thib Faris, Kes. |
Panitera | Panitera Pengganti Indra Lesmana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pid.Sus/2022/PN Mln
Statistik638