- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Turut Tergugat II Rekonvensi/Tergugat I Konvensi dan Turut Tergugat I Rekonvensi/Turut Tergugat Konvensi untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi selain dan selebihnya;
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 3/Pdt.G/2022/PN Srp |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2022/PN Srp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ayu Dharma Yanthi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Asri Mukaromah, Br Hakim Anggota Kadek Dwi Krisna Ananda |
Panitera | Panitera Pengganti: I Nengah Sumetro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi 1.Menolak eksepsi TergugatII Konvensi/Penggugat Rekonvensiuntuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara 2.Menyatakan bahwa Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi merupakan pihak yang benar dan telah beritikad baik untuk melaksanakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No.21, tertanggal 19 Oktober 2020, yang dibuat di Notaris/PPAT: Ida Ayu Kalpikawati, S.H. in casu Turut Tergugat Konvensi/Turut Tergugat I Rekonvensi; 3.Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No.21, tertanggal 19 Oktober 2020, yang dibuat di Notaris/PPAT: Ida Ayu Kalpikawati, S.H. in casu Turut Tergugat Konvensi/Turut Tergugat I Rekonvensi adalah sah dan tetap harus dilaksanakan sebagaimana yang telah tertuang di dalam pasal-pasal di dalam perjanjiana quo; 4.Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum untuk membayar biaya perkara secara proporsional berimbang kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp4.666.375,00 (empat juta enam ratus enam puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) dan kepada Tergugat II Konvensi/ Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp4.666.375,00 (empat juta enam ratus enam puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2022 |
Kaidah | - |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G/2022/PN_Srp.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G/2022/PN_Srp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.G/2022/PN Srp
Statistik191123