- DALAM PROVISI :
- Menolak gugatan Provisi Penggugat;
- DALAM EKSEPSI :
- Menolak ekspesi Para Tergugat;
- DALAM POKOK PERKARA :
- Sebelah Timur berbatas dengan Rawa-Rawa;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Pak Sainal;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Ali Usin;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Pak Adriani;
- Sebelah Timur berbatas dengan Rawa-Rawa;
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan dan tanah Ali Saba alias Pak Sainal;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Rustam dan Rawa-rawa;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Ali Serak;
- Sebelah Timur berbatas dengan Rawa-Rawa;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Pak Sainal;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Ali Usin;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Pak Adriani;
- Sebelah Timur berbatas dengan Rawa-Rawa;
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan dan tanah Ali Saba alias Pak Sainal;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Rustam dan Rawa-rawa;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Ali Serak;
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 4/Pdt.G/2022/PN Spn |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2022/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pandji Patriosa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rafi Maulana, Hakim Anggota Muhammad Taufiq |
Panitera | Panitera Pengganti Neva Wilvia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Memperhatikan Rbg. dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan; MENGADILI: 1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk Sebagian; 2.Menyatakan Menurut hukum Penggugat adalah pemilik sah tanah berdasarkan surat jual beli tanah ladang tanggal 13 April 1997, yang terletak di Desa Koto Lebuh Tinggi, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi. dengan luas 7 (tujuh) piring upahan berdasarkan ukuran tanah pada daerah setempat, dengan batas-batas sepadan tanah dahulunya adalah : Sedangkan kondisi tanah tersebut pada sekarang ini adalah : 3.Menyatakan menurut hukum Tergugat I tidak memiliki hak atas tanah objek perkara; 4.Menyatakan bahwa Para Tergugat II bertanggungjawab untuk menyerahkan tanah objek perkara kepada Penggugat; 5.Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I menguasai dan mengklaim tanah dengan cara menanam cabe, Menanam Kayu Manis dan tanaman lainnya diatas tanah objek perkara tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Penggugat sebagai pemilik yang sah adalah perbuatan tanpa hak dan melawan huku; 6.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk Mengembalikan tanah objek perkara kepada Penggugat yang terletak di Desa Koto Lebuh Tinggi, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi. dengan luas 7 (tujuh) piring upahan berdasarkan ukuran tanah pada daerah setempat, dengan batas-batas sepadan tanah dahulunya adalah : Sedangkan kondisi tanah tersebut pada sekarang ini adalah ; Dalam keadaan kosong tanpa syarat dan beban apapun apabila ingkar dibantu oleh alat keamanan Negara; 7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari lalai melaksanakan hasil putusan dalam perkara ini; 8.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.280.000 (dua juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah); 9.Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh, pada hari Jum?at tanggal 26 Agustus 2022 oleh Majelis Hakim, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 4/Pdt.G/2022/PN Spn tanggal 1 Agustus 2022, putusan tersebut pada hari Selasa, tanggal 6 September 2022 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh PANDJI PATRIOSA, S.H., M.H., Hakim Ketua dengan dihadiri oleh MUHAMMAD TAUFIQ, S.H., RAFI MAULANA, S.H. para Hakim Anggota tersebut, NEVA WILVIA, S.H. Panitera Pengganti dan putusan tersebut telah dikirimkan melalui sistem Informasi Pengadilan (e-court) kepada kuasa Penggugat dan kuasa Para Tergugat pada hari dan tanggal itu juga. |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2022/PN_Spn.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2022/PN_Spn.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 121/PDT/2022/PT JMB
Pertama : 4/Pdt.G/2022/PN Spn
Statistik5534