- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NUNUKAN NOMOR 123/PID.SUS/2022/PN NNK., TANGGAL 21 JULI 2022, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Nunukan Nomor 123/Pid.Sus/2022/PN Nnk., tanggal 21 Juli 2022, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 171/PID/2022/PT SMR |
|
Nomor | 171/PID/2022/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Fransiskus Arkadeus Ruwe |
Hakim Anggota | Kurnia Yani Darmono, Brpasti Tarigan |
Panitera | Zaidar Rohaini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 171/PID/2022/PT SMR
Kasasi : 7516 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 123/Pid.Sus/2022/PN Nnk
Statistik517