- Menyatakan Terdakwa Dwi Rinaldi Alias Dwi tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun, dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) paket Narkotika jenis shabu dikemas plastik klip transparan ditraksir seberat bruto 12,01 (dua belas koma nol satu) gram dan berat netto 10,73 (sepuluh koma tujuh tiga) gram ;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1349/Pid.Sus/2022/PN Lbp |
|
Nomor | 1349/Pid.Sus/2022/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarma Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pinta Uli Br. Tarigan, Br Hakim Anggota Rina Lestari Br. Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti Risna Elitha Barus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan ; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1063 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 1349/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Statistik238