- Menyatakan Terdakwa MOCH ARIFIN Bin (Alm) MU IMAM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MOCH ARIFIN Bin (Alm) MU IMAM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) Buah Tas Selempang warna Cokelat Merk JEEP yang didalamnya berisi :
- 1 (Satu) Buah klip plastik ukuran sedang yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto 50,76 (Lima puluh koma tujuh puluh enam) Gram beserta Klip plastiknya;
- 1 (satu) Bendel klip plastik kecil kosong;
- 1 (satu) Buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik;
- 1 (satu) Unit handphone Merk Oppo Warna Merah type 3S dengan Simcard Simpati Nomor : 081381660310;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Type Y30 warna Biru dengan Simcard Simpati nomor : 081231484793;
- 1 (satu) Buah Buku Tabungan Tahapan BCA;
- Uang Tunai sebesar Rp. 1.100.000,- (Satu juta seratus ribu rupiah).
Putusan PN SURABAYA Nomor 1384/Pid.Sus/2022/PN Sby |
|
Nomor | 1384/Pid.Sus/2022/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marper Pandiangan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Titik Budi Winarti, Hakim Anggota Djuanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Ervin Aprilliyaning Wulan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan ; Terlampir dalam berkas perkara ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1303 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 1384/Pid.Sus/2022/PN Sby
Statistik4814