- Menyatakan Terdakwa Iksan Sadewa Alias Asan Bin M. Dori Alm. tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan masing-masing berat bersih : 99.,98 gram, 99,30 gram. 99,98 gram, 100,01 gram, 99,49 gram, total keseluruhan berat bersih : 498,76 gram;
- 1 (satu) buah tas peralatan mobil warna hitam;
- 1 (bungkus) plastik warna putih bening;
- 1 (buah) gumpalan lakban warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone VIVO warna biru IMEI : 867472059356991;
- 1 (satu) buah handphone VIVO warna hitam IMEI : 868665046589751;
- 1 (satu) unit mobil R4 merek Daihatsu, B400RS-GMLEJ 1.0 D M/T, Beserta kunci Nopol B 1654 FIV, Noka. MHKS6DJ1JKJO11102, Nosin. 1KRA498289, warna Silver Metalik;
- 1 (satu) buah STNK mobil No.pol B 1654 FIV An ERI MAHRUL Merek/Type : Daihatsu B400RS-GMLEJ 1.0 D M/T, Jenis : MB Penumpang, Model Minibus, No Rangka : MHKS6DJ1JKJO11102, No Mesin : 1KRA498289, warna Silver Metalik;
Putusan PN Nanga Bulik Nomor 53/Pid.Sus/2022/PN Ngb |
|
Nomor | 53/Pid.Sus/2022/PN Ngb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Nanga Bulik |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Stephanus Yunanto Arywendho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rendi Abednego Sinaga, Br Hakim Anggota Istiani |
Panitera | Panitera Pengganti Ucok Richon Manik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi Bambang Sutrisno Als Tronol Bin Dani Alm; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pid.Sus/2022/PN Ngb
Kasasi : 374 K/Pid.Sus/2023
Banding : 175/Pid.Sus/2022/PT.PLK
Statistik542