- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan secara hukum bahwa Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Nomor 34 tanggal 6 Februari 2017, Akta Penyerahan Waris Nomor 33 tanggal 6 Februari 2017 dan Surat Keterangan Mewaris Nomor 01/2017 tanggal 6 Februari 2017 adalah batal demi hukum;
- Menyatakan secara hukum Pengoperan dan Penyerahan Hak atas tanah objek sengketa yang dilakukan oleh Tergugat I bersama dengan Tergugat II dihadapan Tergugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 13/Pdt.G/2022/PN Sgl |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2022/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj Adria Dwi Afanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zulfikar Berlian, Br Hakim Anggota M. Alwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Suprapto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI: DALAM KONVENSI :DALAM POKOK PERKARA :DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi dan Penggugat II Rekonvensi/Tergugat II Konvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat I Konvensi / Penggugat I Rekonvensi dan Tergugat II Konvensi / Penggugat II Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp1.923.000,00 (satu juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pdt.G/2022/PN_Sgl.zip
- Download PDF
- 13/Pdt.G/2022/PN_Sgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 19/PDT/2022/PT BBL
Pertama : 13/Pdt.G/2022/PN Sgl
Statistik10563