- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BATULICIN TANGGAL 8 AGUSTUS 2022 NOMOR 125/PID.SUS/2022/PN BLN, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batulicin tanggal 8 Agustus 2022 Nomor 125/Pid.Sus/2022/PN Bln, yang dimintakan banding tersebut;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 200/PID.SUS/2022/PT BJM |
|
Nomor | 200/PID.SUS/2022/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Marisi Siregar |
Hakim Anggota | Endang Sri Widayanti, Brtinuk Kushartati |
Panitera | Masrawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.2.500,- ( DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.2.500,- ( Dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 125/Pid.Sus/2022/PN Bln
Kasasi : 6940 K/Pid.Sus/2022
Banding : 200/PID.SUS/2022/PT BJM
Statistik425