- MENERIMA PERMINTAAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR NOMOR 11/PID.SUS- TPK/2022/PN DPS TANGGAL 22 JULI 2022 TERKAIT DENGAN AMAR PUTUSAN ANGKA 4 (EMPAT) TENTANG PENJATUHAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA HERNAWATI DAN ANGKA 5 (LIMA) TENTANG PIDANA TAMBAHAN BERUPA PEMBAYARAN UANG PENGGANTI, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA HERNAWATI TERSEBUT DI ATAS TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN KESATU PRIMAIR;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA HERNAWATI OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN KESATU PRIMAIR ;
- MENYATAKAN TERDAKWA HERNAWATI TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU SUBSIDAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA HERNAWATI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP50.000.000,- (LIMA PULUH JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN JIKA DENDA TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN BERUPA PEMBAYARAN UANG PENGGANTI TERHADAP TERDAKWA SEBESAR RP179.402.157,- (SERATUS TUJUH PULUH SEMBILAN JUTA EMPAT RATUS DUA RIBU SERRATUS LIMA PULUH TUJUH RUPIAH) DENGAN KETENTUAN JIKA TERPIDANA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI PALING LAMA DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN PENGADILAN MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DAPAT DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT, DALAM HAL TERPIDANA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- LAPORAN BULANAN KEUANGAN BUMDES AMARTHA DESA PATAS BULAN JANUARI-DESEMBER 2014;
- LAPORAN BULANAN KEUANGAN BUMDES AMARTHA DESA PATAS BULAN JANUARI-DESEMBER 2015 (MINUS BULAN NOPEMBER);
- LAPORAN BULANAN KEUANGAN BUMDES AMARTHA DESA PATAS BULAN JANUARI-DESEMBER 2016;
- LAPORAN BULANAN KEUANGAN BUMDES AMARTHA DESA PATAS BULAN JANUARI-DESEMBER 2017;
- LAPORAN BULANAN KEUANGAN BUMDES AMARTHA DESA PATAS BULAN JANUARI-DESEMBER 2018;
- LAPORAN BULANAN KEUANGAN BUMDES AMARTHA DESA PATAS BULAN JANUARI, PEBRUARI, MEI 2019;
- LAPORAN TAHUNAN BUMDES AMARTHA DESA PATAS TAHUN 2012;
- LAPORAN TAHUNAN BUMDES AMARTHA DESA PATAS TAHUN 2013;
- LAPORAN TAHUNAN BUMDES AMARTHA DESA PATAS TAHUN 2014;
- 1 (SATU) BUNDEL DAFTAR TABEL HONOR KARYAWAN;
- BUKU KAS HARIAN TAHUN 2012;
- BUKU KAS HARIAN TAHUN 2014
- 1 (SATU) BUAH BUKU KAS GERBANG SADU MANDARA (GSM);
- 4 (EMPAT) BUAH BUKU CATATAN KASIR;
- 2 (DUA) BUAH BUKU KASIR;
- 1 (SATU) BUKU TABUNGAN MASUK PERHARI;
- 8 (DELAPAN) BUAH BUKU REKAPITULASI;
- PERATURAN DESA PATAS NOMOR 04 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) AMARTHA;
- KEPUTUSAN PERBEKEL PATAS NOMOR : 412.31/12/KESRA/2012 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) AMARTHA;
- FOTOCOPY KEPUTUSAN PERBEKEL PATAS NOMOR : 412.31/11/KESRA.2013 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) AMARTHA;
- KEPUTUSAN PERBEKEL PATAS NOMOR 43 TAHUN 2016 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) AMARTHA;
- ANGGARAN DASAR BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) AMARTHA;
- ANGGARAN RUMAH TANGGA BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) AMARTHA;
- DAFTAR NASABAH PENABUNG;
- DAFTAR NASABAH PEMINJAM;
- DAFTAR BARANG INVENTARIS;
- 274 (DUA RATUS TUJUH PULUH EMPAT) DAFTAR PERMOHONAN KREDIT PERORANGAN DAN KELOMPOK;
- 6 (ENAM) BUNDEL SURAT PERNYATAAN NASABAH PEMINJAM PERORANGAN DAN KELOMPOK;
- BUKU KAS TAHUN 2010 2015;
- COPY 1 (SATU) BUKU PROPOSAL GERAKAN PEMBANGUNAN DESA TERPADU (GERBANG SADU);
- COPY 1 (SATU) BUKU PERUBAHAN PADA EKONOMI PRODUKTIF;
- PROPOSAL BANTUAN PENGUATAN MODAL;
- 5 (LIMA) BUAH BUKU REALISASI PINJAMAN;
- BUKU TABUNGAN SIBAPA PT. BPD BALI NOMOR 015 02.02.06301-3;
- BUKU REKENING NOMOR 716.TM.2010 ATAS NAMA ERNAWATI (BUMDES);
- 2 (DUA) BUAH BUKU PINJAMAN, ADMINISTRASI DAN SIMPANAN WAJIB;
- 3 (DUA) BUAH BUKU NERACA PERCOBAAN;
- DAFTAR PENERIMA GAJI TAHUN 2013- 2019;
- 1 (SATU) UNIT LAPTOP MERK TOSHIBA SATELLITE C800 SERIAL NO. 6 C033582W + CHARGER.
- BUKU KAS TAHUN 2017, 2018, 2019;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 11/Pid.Sus- TPK/2022/PN Dps tanggal 22 Juli 2022 terkait dengan amar putusan angka 4 (empat) tentang penjatuhan pidana terhadap Terdakwa Hernawati dan angka 5 (lima) tentang pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, sehingga amar putusan selengkapnya adalah sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Hernawati tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Primair;
- Membebaskan Terdakwa Hernawati oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair ;
- Menyatakan Terdakwa Hernawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hernawati dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti terhadap terdakwa sebesar Rp179.402.157,- (seratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus dua ribu serratus lima puluh tujuh rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Laporan Bulanan Keuangan BUMDES ?Amartha? Desa Patas Bulan Januari-Desember 2014;
- Laporan Bulanan Keuangan BUMDES ?Amartha? Desa Patas Bulan Januari-Desember 2015 (minus Bulan Nopember);
- Laporan Bulanan Keuangan BUMDES ?Amartha? Desa Patas Bulan Januari-Desember 2016;
- Laporan Bulanan Keuangan BUMDES ?Amartha? Desa Patas Bulan Januari-Desember 2017;
- Laporan Bulanan Keuangan BUMDES ?Amartha? Desa Patas Bulan Januari-Desember 2018;
- Laporan Bulanan Keuangan BUMDES ?Amartha? Desa Patas Bulan Januari, Pebruari, Mei 2019;
- Laporan Tahunan BUMDES ?Amartha? Desa Patas Tahun 2012;
- Laporan Tahunan BUMDES ?Amartha? Desa Patas Tahun 2013;
- Laporan Tahunan BUMDES ?Amartha? Desa Patas Tahun 2014;
- 1 (satu) bundel Daftar Tabel Honor Karyawan;
- Buku Kas Harian Tahun 2012;
- Buku Kas Harian Tahun 2014
- 1 (satu) buah Buku Kas Gerbang Sadu Mandara (GSM);
- 4 (empat) buah Buku Catatan Kasir;
- 2 (dua) buah Buku Kasir;
- 1 (satu) buku tabungan masuk perhari;
- 8 (delapan) buah Buku Rekapitulasi;
- Peraturan Desa Patas Nomor 04 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Amartha;
- Keputusan Perbekel Patas Nomor : 412.31/12/Kesra/2012 tentang Susunan Organisasi dan Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Amartha;
- Fotocopy Keputusan Perbekel Patas Nomor : 412.31/11/Kesra.2013 tentang Susunan Organisasi dan Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Amartha;
- Keputusan Perbekel Patas Nomor 43 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Amartha;
- Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Amartha;
- Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Amartha;
- Daftar Nasabah Penabung;
- Daftar Nasabah Peminjam;
- Daftar Barang Inventaris;
- 274 (dua ratus tujuh puluh empat) Daftar Permohonan Kredit Perorangan dan Kelompok;
- 6 (enam) bundel Surat Pernyataan Nasabah Peminjam Perorangan dan Kelompok;
- Buku Kas tahun 2010 ? 2015;
- Copy 1 (satu) buku Proposal Gerakan Pembangunan Desa Terpadu (Gerbang Sadu);
- Copy 1 (satu) buku Perubahan pada Ekonomi Produktif;
- Proposal Bantuan Penguatan Modal;
- 5 (lima) buah Buku Realisasi Pinjaman;
- Buku Tabungan SIBAPA PT. BPD Bali Nomor 015 02.02.06301-3;
- Buku Rekening Nomor 716.TM.2010 atas nama Ernawati (Bumdes);
- 2 (dua) buah Buku Pinjaman, Administrasi dan Simpanan Wajib;
- 3 (dua) buah buku Neraca Percobaan;
- Daftar Penerima Gaji tahun 2013- 2019;
- 1 (satu) unit Laptop Merk Toshiba Satellite C800 Serial No. 6 C033582W + charger.
- Buku Kas Tahun 2017, 2018, 2019;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT DENPASAR Nomor 14/PID.TPK/2022/PT DPS |
|
Nomor | 14/PID.TPK/2022/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Moh. Muchlis |
Hakim Anggota | Suhartanto, B Brbenyamin Naramessakh |
Panitera | I Made Sukarma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I BARANG BUKTI NOMOR 1 SAMPAI DENGAN NOMOR 40 DIKEMBALIKAN KE BUMDES AMARTHA DESA PATAS MELALUI MADE YASA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Barang Bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 40 Dikembalikan ke BUMDes Amartha Desa Patas melalui MADE YASA; |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7406 K/Pid.Sus/2022
Banding : 14/PID.TPK/2022/PT DPS
Statistik12123